JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara Pemilu 2024 untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dimulai lebih awal dari hari pencoblosan di dalam negeri.
Di Indonesia, hari pencoblosan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara, pemungutan suara WNI di luar negeri sudah dimulai sejak awal Januari 2024.
“Kegiatan pemungutan suara di luar negeri menurut UU Pemilu dapat dilaksanakan lebih awal daripada hari dan tanggal pemungutan suara di dalam negeri,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Tak seperti di dalam negeri di mana pencoblosan hanya dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS), pemungutan suara WNI di luar negeri dapat melalui tiga metode.
Pertama, WNI dapat mencoblos surat suara di TPS luar negeri (TPSLN) yang didirikan di kantor perwakilan kedutaan, konsulat jenderal, wisma duta, maupun sekolah Indonesia.
Baca juga: Ada 21 TPS Khusus di Jakarta Pusat pada Pemilu 2024
Kedua, melalui metode pos. Dengan metode ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengirimkan surat suara ke pemilih, lalu pemilih mengirimkan kembali surat suara yang sudah mereka coblos ke PPLN.
Metode lainnya, melalui kotak suara keliling (KSK). Ini merupakan metode pemungutan suara di mana PPLN mendatangi tempat pemilih berkumpul, bekerja, atau bertempat tinggal di suatu kawasan di luar negeri.
Untuk metode pos, kata Hasyim, surat suara sudah dikirimkan oleh PPLN ke pemilih pada 2-11 Januari 2024. Pemilih dapat segera mencoblos begitu surat suara mereka terima.
Pun, surat suara yang sudah dicoblos dapat langsung dikirimkan kembali surat ke PPLN.
Sementara, metode KSK telah dimulai sejak 4 Februari 2024. Sedangkan TPSLN digelar mulai hari ini, 5 Februari 2024, dan akan berlangsung hingga 11 Februari 2024.
“Pada dasarnya, pemungutan suara dengan berbagai macam metode, baik pos, kotak suara keliling, maupun TPS itu dapat dilakukan lebih awal daripada di Indonesia, argumentasinya adalah dengan pertimbangan warga negara Indonesia sebarannya luas,” ujar Hasyim.
“Sebagian besar menggunakan metode pos,” lanjutnya.
Meski pemungutan suara untuk WNI di luar negeri sudah dimulai, penghitungan suara metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara di dalam negeri.
Artinya, penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari 2024 mulai pukul 13.00 WIB, disesuaikan dengan waktu luar negeri.
Sementara, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15-22 Februari 2024.