SOLO, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden merupakan catatan hitam bagi bangsa Indonesia.
Hasyim dinilai melanggar kode etik lantaran memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional,” kata Cak Imin setelah bertemu Rois Aam PCNU Kota Solo KH Sofwan Fauzi di Pondok Pesantren Darul Hikmah, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Komentari Putusan DKPP
Cak Imin menyebut, sudah ada dua catatan hitam bangsa Indonesia. Pertama, pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.
Adapun Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Cak Imin menilai, putusan pelanggaran etik Ketua KPU ini merupakan catatan hitam kedua.
Atas dua catatan ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, ada langkah-langkah untuk mengembalikan Indonesia menjadi negara yang mengedepankan etika.
“Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa percaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika,” kata Cak Imin.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Padahal, akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.