Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Serahkan Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat ke Penerusnya

Kompas.com - 01/02/2024, 20:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara yudisial kepada penerusnya.

Mahfud mengakui penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat masa lalu tidak mudah dilakukan, tapi ia mempersilakan penerusnya untuk menyelesaikan itu.

"Saya katakan, penyelesaian HAM, pelanggaran HAM masa lalu ada 12, itu secara hukum sangat sulit, itu biar hukumnya berjalan, nanti dibicarakan oleh pemerintah atau Kemenko Polhukam berikutnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Hindari Konflik Kepentingan, Prabowo Disarankan Ikut Mundur seperti Mahfud MD

Kendati demikian, Mahfud mengeklaim bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu sudah diselesaikan secara non-yudisial atau pendekatan yang berfokus pada korban, bukan pelaku.

"Pelaku masih terus dicari, tapi korbannya disantuni lebih dulu," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud mengeklaim, penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial mendapat pujian dan penghargaan dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Buktinya, kata Mahfud, Indonesia tidak lagi disebut oleh PBB sebagai negara yang bermasalah dengan HAM.

Baca juga: Mahfud: Saya Mundur karena Etika Saya, Tidak Terkait Menteri Lain

Menurut Mahfud, hal itu membuktikan bahwa tudingan yang menyebut HAM di Indonesia rusak merupakan tudingan yang tidak benar.

"Waktu saya jadi Menko Polhukam, itu Indonesia tidak pernah disebut lagi oleh Dewan HAM PBB sebagai negara yang bermasalah, sebelumnya selalu disebut," kata dia.

"Nah waktu saya mulai tahun 2020, 2021, 2022 tidak disebut Indonesia punya catatan ini," imbuh Mahfud.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

Baca juga: Mahfud Tak Siapkan Pesan untuk Menko Polhukam Berikutnya, tapi Siap untuk Diskusi

Kepala Negara pun menyatakan bahwa peluncuran program menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali pada masa datang.

12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang dimaksud adalah:

1. Peristiwa 1965-1966.

2. Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985. 3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com