Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Lapor ke Jokowi, Ada Tiga Tugas Menko Polhukam yang Perlu Dilanjutkan

Kompas.com - 01/02/2024, 19:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada tiga tugas menko polhukam yang perlu dilanjutkan oleh penggantinya kelak.

Mahfud mengatakan, tiga tugas itu telah ia sampaikan ke Presiden Joko Widodo saat mengajukan pengunduran diri pada Kamis (1/2/2024) sore tadi.

"Ada tiga hal yang saya beri catatan, yang perlu dilanjutkan, karena ada inpres dari presiden sendiri," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Mahfud menuturkan, tugas pertama yang harus diselesaikan adalah penagihan tunggakan utang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Cerita Mahfud Pernah Diremehkan jadi Menko Polhukam oleh Rocky Gerung

Ia menyebutkan, jumlah tagihan utang BLBI mencapai Rp 111 triliun ketika ia mulai diberi tugas untuk menagih utang-utang tersebut.

"Dalam 1,5 tahun kami bekerja sekarang ini sudah terkumpul tagihan yang sudah ada di tangan kami sebesar Rp 35,7 triliun, yang kalau diitung dalam persentase itu 31,8 persen," ujar Mahfud.

Ia menuturkan, utang-utang yang tersisa harus tetap ditagih meski banyak tantangannya karena pemilik utang kerap mengelak dan tidak mau membayar utang mereka.

Tugas kedua adalah terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat secara non-yudisial yang fokus pada korban.

Baca juga: Mahfud Enggan Ikut Campur soal Sosok Menko Polhukam Penggantinya

Mahfud mengeklaim, penanganan secara non-yudisial itu mendapat pujian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Bahkan dalam tiga kali sidang HAM berturut-turut selama tiga tahun, waktu saya jadi Menko Polhukam, itu Indonesia tidak pernah disebut lagi oleh Dewan PBB sebagai negara bermasalah, sebelumnya selalu disebut," kata dia.

Terakhir, Mahfud juga menitipkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh DPR.

Ia mengaku sudah melapor ke Jokowi bahwa ia tidak setuju dengan revisi UU MK karena peraturan peralihannya tidak adil bagi hakim yang sedang menjabat.

Diberitakan, Mahfud telah resmi mengajukan permohonan pengunduran diri dari posisi menko polhukam kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Mahfud Terus Bertugas sebagai Menko Polhukam hingga Keppres Pemberhentian Terbit

Mahfud telah bertemu dengan Jokowi pada Kamis sore untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya.

"Baru saja saya diterima Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo yang ditemani Bapak Mensesneg, Bapak Profesor Pratikno. Saya menyampaikan surat kabar tentang kelanjutan tugas saya sebagai Menko Polhukam," ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis sore.

"Saya menyampaikan intinya saya mengajukan permohonan untuk berhenti," tegasnya.

Adapun alasan Mahfud mengundurkan diri demi menghindari konflik kepentingan karena ia sedang maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com