Salin Artikel

Mahfud Serahkan Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat ke Penerusnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara yudisial kepada penerusnya.

Mahfud mengakui penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat masa lalu tidak mudah dilakukan, tapi ia mempersilakan penerusnya untuk menyelesaikan itu.

"Saya katakan, penyelesaian HAM, pelanggaran HAM masa lalu ada 12, itu secara hukum sangat sulit, itu biar hukumnya berjalan, nanti dibicarakan oleh pemerintah atau Kemenko Polhukam berikutnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Kendati demikian, Mahfud mengeklaim bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu sudah diselesaikan secara non-yudisial atau pendekatan yang berfokus pada korban, bukan pelaku.

"Pelaku masih terus dicari, tapi korbannya disantuni lebih dulu," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud mengeklaim, penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial mendapat pujian dan penghargaan dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Buktinya, kata Mahfud, Indonesia tidak lagi disebut oleh PBB sebagai negara yang bermasalah dengan HAM.

Menurut Mahfud, hal itu membuktikan bahwa tudingan yang menyebut HAM di Indonesia rusak merupakan tudingan yang tidak benar.

"Waktu saya jadi Menko Polhukam, itu Indonesia tidak pernah disebut lagi oleh Dewan HAM PBB sebagai negara yang bermasalah, sebelumnya selalu disebut," kata dia.

"Nah waktu saya mulai tahun 2020, 2021, 2022 tidak disebut Indonesia punya catatan ini," imbuh Mahfud.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

Kepala Negara pun menyatakan bahwa peluncuran program menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali pada masa datang.

12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang dimaksud adalah:

1. Peristiwa 1965-1966.

2. Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985. 3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002.

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003.

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/01/20352351/mahfud-serahkan-penyelesaian-yudisial-pelanggaran-ham-berat-ke-penerusnya

Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke