Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Aiman Langgar Prosedur, TPN Ganjar-Mahfud Akan Adukan Penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM

Kompas.com - 30/01/2024, 18:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Langkah ini dilakukan menyusul penyitaan ponsel milik politikus Aiman Witjaksono oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.

"Kami sudah sepakat akan mengadukan hal ini ke Propam, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan dalam waktu dekat kami akan daftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Bela Aiman soal Oknum Polri Tak Netral, Ganjar Minta Polisi Gunakan Hak Jawab Alih-alih Menangkap

Todung memahami bahwa penyidik tengah berusaha mencari barang bukti dalam kasus ini.

Namun, pihaknya keberatan dengan proses penyidikan ini karena tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan.

Mengingat, Aiman hingga kini masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Akan tetapi, penyidik justru sudah menyita ponsel Aiman dalam pemeriksaan tersebut.

"Karena ini sekali lagi saya katakan, (Aiman) bukan sebagai tersangka," tegas Todung.

Baca juga: Aiman Kembali Pertanyakan Pernyataan soal Oknum Polri Tak Netral Dipidanakan

Todung menegaskan penyitaan ponsel Aiman telah melanggar hukum acara pidana dan menyalahi ketentuan yang berlaku.

Ia tak habis pikir dengan cara penyidikan yang diterima oleh Aiman. Sebab, Aiman bukan lah seorang teroris bahkan koruptor.

"Saya mungkin akan agak menerima, kalau dia teroris. Kalau dia penjahat narkotika, koruptor, boleh silakan lakukan seperti itu. Karena itu penting untuk penyidikan," ujarnya.

"Tapi dalam kasus Aiman, polisi sudah melewati batas-batas kewajaran dalam melakukan penyitaan ini," imbuh dia.

Diberitakan, Polda Metro Jaya memeriksa Aiman pada Jumat, kemarin. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Aiman dipanggil sebagai saksi pukul 09.00 WIB.

Adapun surat pemanggilan telah diterima Aiman pada Senin (22/1/2024) lalu. Ini merupakan pemeriksaan pertama Aiman sebagai saksi, setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

Namun, dalam pemeriksaan sebagai saksi, penyidik Polda Metro Jaya justru sudah menyita ponsel Aiman.

Untuk diketahui, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebagai juru bicara TPN, Aiman menyebut bahwa ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

TPN Ganjar-Mahfud juga telah menyiapkan 1.000 advokat untuk mendampingi Aiman dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com