Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Digugat karena Diduga Hentikan Penyidikan Perkara Nistra Yohan

Kompas.com - 29/01/2024, 08:22 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Jaksa Agung RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran dinilai telah menghentikan penyidikan atas nama Nistra Yohan.

Nistra diduga menerima aliran uang dari proyek dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Gugatan dengan klasifikasi sah atau tidaknya pengentian penyidikan itu dilayangkan pada Senin (22/1/2024).

Perkara yang teregister nomor 15/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.

Baca juga: Johnny G Plate Heran Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G, Padahal Disebut Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Dalam berkas permohonannya, LP3HI menyebut Kejagung telah melayangkan pemanggilan kepada Nistra Yohan.

Namun, Nistra Yohan tidak kunjung mendatangi panggilan yang dilyangkan oleh Kejagung.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai, atas sikap Nistra Yohan yang tidak kooperatif, Kejaksaan Agung tidak menindaklanjutinya dengan menerbitkan perintah bawa paksa yang diatur dalam KUHAP.

Baca juga: Warga Mengeluh Tidak Ada Akses Internet, Ganjar: Proyek BTS Jangan Dikorupsi

Selain itu, Korps Adhyaksa tidak memasukkan Nistra Yohan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Akibatnya, tindak pidana korupsi BTS 4G tidak menjadi terang benderang.

Padahal, berdasarkan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang kini menjadi terdakwa kasus tersebut, terdapat aliran dana korupsi BTS 4G yang mengalir ke oknum anggota DPR Komisi I melalui Nistra Yohan.

"Bahwa tindakan termohon yang tidak menetapkan Nistra Yohan sebagai buronan dan/atau memasukkan Nistra Yohan dalam DPO adalah bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara tindak pidana korupsi pada proyek BTS Bakti Kominfo yang melibatkan Nistra Yohan," kata Kurniawan kepada Kompas.com, Senin (29/1/2023).

"Ini mengakibatkan proses hukum menjadi mengambang dan tidak dapat dituntaskan selama bertahun-tahun, oleh karenanya pemohon meminta agar penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan melawan hukum," ucap dia.

Baca juga: Johnny G Plate Heran Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G, Padahal Disebut Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Kurniawan menyampaikan, sebelum LP3HI mengajukan permohonan praperadilan ini, dirinya pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar bekerja sama dengan Partai Gerindra pada bulan Oktober 2023.

Nistra Yohan merupakan kader Partai Gerindra.

Kerja sama antara Jampidsus dengan Partai Gerindra dinilai perlu dilakukan untuk mempermudah pencarian dan mendudukkannya ke persidangan.

"Namun, hingga permohonan a quo diajukan, tidak terdapat respon dari termohon maupun Partai Gerindra, termasuk tidak terdapat bukti nyata adanya kerja sama dari Partai Gerindra untuk mengantarkan Nistra Yohan kepada termohon," kata Kurniawan.

Nama Nistra terungkap dari mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama di dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat itu, Windi dan Irwan menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Dalam sidang 26 September 2023 lalu, Windy dan Irwan mengaku telah memberikan uang kepada beberapa pihak untuk pengamanan perkara BTS 4G yang diselidiki Kejaksaan Agung. diantaranya sebesar Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com