Salin Artikel

Jaksa Agung Digugat karena Diduga Hentikan Penyidikan Perkara Nistra Yohan

Nistra diduga menerima aliran uang dari proyek dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Gugatan dengan klasifikasi sah atau tidaknya pengentian penyidikan itu dilayangkan pada Senin (22/1/2024).

Perkara yang teregister nomor 15/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.

Dalam berkas permohonannya, LP3HI menyebut Kejagung telah melayangkan pemanggilan kepada Nistra Yohan.

Namun, Nistra Yohan tidak kunjung mendatangi panggilan yang dilyangkan oleh Kejagung.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai, atas sikap Nistra Yohan yang tidak kooperatif, Kejaksaan Agung tidak menindaklanjutinya dengan menerbitkan perintah bawa paksa yang diatur dalam KUHAP.

Selain itu, Korps Adhyaksa tidak memasukkan Nistra Yohan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Akibatnya, tindak pidana korupsi BTS 4G tidak menjadi terang benderang.

Padahal, berdasarkan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang kini menjadi terdakwa kasus tersebut, terdapat aliran dana korupsi BTS 4G yang mengalir ke oknum anggota DPR Komisi I melalui Nistra Yohan.

"Bahwa tindakan termohon yang tidak menetapkan Nistra Yohan sebagai buronan dan/atau memasukkan Nistra Yohan dalam DPO adalah bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara tindak pidana korupsi pada proyek BTS Bakti Kominfo yang melibatkan Nistra Yohan," kata Kurniawan kepada Kompas.com, Senin (29/1/2023).

"Ini mengakibatkan proses hukum menjadi mengambang dan tidak dapat dituntaskan selama bertahun-tahun, oleh karenanya pemohon meminta agar penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan melawan hukum," ucap dia.

Kurniawan menyampaikan, sebelum LP3HI mengajukan permohonan praperadilan ini, dirinya pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar bekerja sama dengan Partai Gerindra pada bulan Oktober 2023.

Nistra Yohan merupakan kader Partai Gerindra.

Kerja sama antara Jampidsus dengan Partai Gerindra dinilai perlu dilakukan untuk mempermudah pencarian dan mendudukkannya ke persidangan.

"Namun, hingga permohonan a quo diajukan, tidak terdapat respon dari termohon maupun Partai Gerindra, termasuk tidak terdapat bukti nyata adanya kerja sama dari Partai Gerindra untuk mengantarkan Nistra Yohan kepada termohon," kata Kurniawan.

Saat itu, Windi dan Irwan menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Dalam sidang 26 September 2023 lalu, Windy dan Irwan mengaku telah memberikan uang kepada beberapa pihak untuk pengamanan perkara BTS 4G yang diselidiki Kejaksaan Agung. diantaranya sebesar Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/29/08220981/jaksa-agung-digugat-karena-diduga-hentikan-penyidikan-perkara-nistra-yohan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke