Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Jika Presiden Jokowi Cuti Kampanye

Kompas.com - 29/01/2024, 06:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu.

DEMIKIAN disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari ketika menanggapi Presiden Jokowi yang menyatakan berhak ikut kampanye pemilu. (Kompas.id, 25/1/2024).

Pernyataan Hasyim itu mendapat beragam komentar di media sosial. Bahkan ada yang membuatnya dalam bentuk meme lucu yang menggambarkan dialog Presiden Jokowi dengan dirinya sendiri.

Pertanyaannya, apakah benar jika Presiden Jokowi akan mengambil hak cuti kampanye harus ada perbuatan hukum administrasi negara yang mengajukan cuti kepada dirinya sendiri sebagai presiden?

Pandangan yang berbeda dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikemukakan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyatakan bahwa Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Menurut dia, presiden hanya perlu menerbitkan keputusan presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024.

Presiden melalui keppres menugaskan wakil presiden untuk menjalankan tugasnya sehari-hari.

Secara administratif, menurut mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, mekanisme cuti kampanye presiden sama dengan ketika presiden hendak melakukan lawatan keluar negeri ataupun menunaikan ibadah haji. (CNN Indonesia, 27/1/2024).

UU Pemilu

Jika kita cermati dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), hanya mengatur tata cara cuti kampanye yang dilakukan oleh menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota. Ini pun hanya disebutkan secara garis besarnya (Pasal 302 dan Pasal 303).

Pertama, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

Kedua, hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti.
Namun tidak disebutkan bagaimana tata cara cuti jika dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 279 UU Pemilu disebutkan, “Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU.”

Selanjutnya Pasal 281 ayat (3) UU Pemilu menyatakan keikutsertaan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kampanye pemilu diatur dengan peraturan KPU.

Peraturan KPU

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com