JAKARTA, KOMPAS.com - Selamat pagi seluruh sahabat Kompas.com, selamat memulai aktivitas di awal pekan ini.
Seperti biasa, setiap awal pekan kanal Nasional Kompas.com akan menyajikan artikel Gelitik Nasional untuk para pembaca.
Melalui artikel ini kami mengulas peristiwa politik di tingkat nasional dalam sepekan lalu.
Menjelang 17 hari pemungutan suara serentak pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dinamika politik Tanah Air terus menggeliat.
Baca juga: Jokowi Bertemu AHY dan Sultan HB X, Istana: Ke Yogyakarta untuk Kunker, Bukan Kampanye
Isu yang paling menarik perhatian masyarakat sepekan lalu tidak lain adalah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden berhak buat memihak dan berkampanye dalam Pemilu dan Pilpres.
Pernyataan Jokowi menimbulkan reaksi pro dan kontra di kalangan politikus dan masyarakat. Hal yang paling disorot adalah soal netralitas presiden dalam Pemilu dan Pilpres.
Menurut Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024) lalu, seorang presiden boleh berkampanye dalam Pemilu.
Jokowi menyampaikan memihak dan berkampanye adalah hak demokrasi dan politik setiap orang, termasuk presiden dan menteri.
Baca juga: Jokowi Bertemu Sultan HB X, Ganjar: Saya Kebetulan Diterima Pertama
Meski begitu, kata Jokowi, dalam berkampanye itu dilarang menggunakan fasilitas negara buat mencegah konflik kepentingan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.
Lantas pada Jumat (26/1/2024), Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Menurut Kepala Negara, aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: AHY Akui Dikusi soal Pemilu dengan Jokowi Saat Bertemu di Yogyakarta
Dalam keterangan pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden itu Jokowi mengutip Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
Presiden Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya baru-baru ini.