Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[GELITIK NASIONAL] Jokowi Singgung Hak Memihak dan Kampanye sampai Mahfud MD yang Berencana Mundur

Kompas.com - 29/01/2024, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selamat pagi seluruh sahabat Kompas.com, selamat memulai aktivitas di awal pekan ini.

Seperti biasa, setiap awal pekan kanal Nasional Kompas.com akan menyajikan artikel Gelitik Nasional untuk para pembaca.

Melalui artikel ini kami mengulas peristiwa politik di tingkat nasional dalam sepekan lalu.

Menjelang 17 hari pemungutan suara serentak pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dinamika politik Tanah Air terus menggeliat.

Baca juga: Jokowi Bertemu AHY dan Sultan HB X, Istana: Ke Yogyakarta untuk Kunker, Bukan Kampanye

Isu yang paling menarik perhatian masyarakat sepekan lalu tidak lain adalah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden berhak buat memihak dan berkampanye dalam Pemilu dan Pilpres.

Pernyataan Jokowi menimbulkan reaksi pro dan kontra di kalangan politikus dan masyarakat. Hal yang paling disorot adalah soal netralitas presiden dalam Pemilu dan Pilpres.

Menurut Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024) lalu, seorang presiden boleh berkampanye dalam Pemilu.

Jokowi menyampaikan memihak dan berkampanye adalah hak demokrasi dan politik setiap orang, termasuk presiden dan menteri.

Baca juga: Jokowi Bertemu Sultan HB X, Ganjar: Saya Kebetulan Diterima Pertama

Meski begitu, kata Jokowi, dalam berkampanye itu dilarang menggunakan fasilitas negara buat mencegah konflik kepentingan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.

Lantas pada Jumat (26/1/2024), Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Menurut Kepala Negara, aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: AHY Akui Dikusi soal Pemilu dengan Jokowi Saat Bertemu di Yogyakarta

Dalam keterangan pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden itu Jokowi mengutip Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

Presiden Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya baru-baru ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com