Kasus robot trading viral blast sebelumnya sudah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan catatan kerugian lebih dari Rp 1,8 triliun terhadap 11.930 korban.
Atas tindakannya, Putra Wibowo disangkakan pasal 105 juncto 106 UU perdagangan dan pasal 378 KUHP tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat III (Kasubdit III) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, istri Putra Wibowo merupakan warga negara Thailand.
Saat bersembunyi di Thailand, kehidupan Putra Wibowo ditanggung oleh istrinya.
Baca juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Polisi Tangkap Buronan Putra Wibowo
"Jadi istrinya itu orang Thailand, istrinya warga negara Thailand. Jadi yang satu kan memang tidak bekerja, jadi memang selama ini bersembunyi di sana, jadi enggak (ada) pekerjaan di sana. Iya (ditanggung oleh istri)," jelas Robertus.
Saat ini, kepolisian masih fokus memeriksa Putra Wibowo.
Namun, tidak menutup kemungkinannanti polisi juga akan memeriksa istri tersangka.
"Masih kita lihat posisinya. Karena yang kita buktikan adalah tindak pidana asal di sini dan tindak pidana pencucian uang. Sementara masih itu," tutur Robertus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.