JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin mengatakan, penyidik akan menelusuri aset dari tersangka kasus robot trading viral blast, Putra Wibowo.
Berdasarkan data awal yang dikantongi kepolisian, sejumlah aset disita dari pria yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
"Aset sementara nanti akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada tersangka Putra Wibowo untuk mengetahui dan mencari ke mana saja aset yang dimiliki oleh Putra Wibowo," ujar Samsul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2024).
"Namun, di berkas sebelumnya bahwa dari Putra Wibowo ada yang sudah bisa dilakukan penyitaan terhadap objek apartemen, kemudian banyak rekening, itu atas nama orang lain. Nanti akan segera kita lakukan penyidikan," tegas dia.
Putra Wibowo mulai ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim mulai Sabtu ini
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo di Bangkok, Thailand.
Penangkapan berawal dari pelanggaran administrasi imigrasi yang dilakukan Putra Wibowo.
"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yg bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus," jelas Samsul.
"Atas penangkapan oleh pihak Imigrasi Bangkok kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok, menghubungi Divisi Hubungan Internasional Polri," tuturnya.
Kemudian, Bareskrim Polri bersama-sama tim interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional menjemput tersangka di Bangkok.
Pada Jumat (26/1/2024), tersangka dan tim penjemput tiba di Jakarta.
Samsul mengakui ada kendala dalam penangkapan Putra Wibowo yang selama ini bersembunyi di Bangkok bersama istrinya.
"Hasil investigasi kemarin, saat dilakukan oleh tim di Bangkok mendapat keterangan bahwa tersangka (Putra Wibowo) dan istrinya tinggal di Bangkok. Mereka bersembunyi. Dan ini yang menjadi challenge atau kesulitan untuk lembaga-lembaga atau otoritas yang minta bantuan untuk pencarian dan pengembalian tersangka," kata Samsul.
Namun, ketika Putra Wibowo sudah melewati batas izin tinggal, baru diperiksa Dinas Imigrasi Thailand.
"Baru lah tersangka dapat ditemukan," imbuh dia.
Kasus robot trading viral blast sebelumnya sudah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan catatan kerugian lebih dari Rp 1,8 triliun terhadap 11.930 korban.
Atas tindakannya, Putra Wibowo disangkakan pasal 105 juncto 106 UU perdagangan dan pasal 378 KUHP tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat III (Kasubdit III) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, istri Putra Wibowo merupakan warga negara Thailand.
Saat bersembunyi di Thailand, kehidupan Putra Wibowo ditanggung oleh istrinya.
"Jadi istrinya itu orang Thailand, istrinya warga negara Thailand. Jadi yang satu kan memang tidak bekerja, jadi memang selama ini bersembunyi di sana, jadi enggak (ada) pekerjaan di sana. Iya (ditanggung oleh istri)," jelas Robertus.
Saat ini, kepolisian masih fokus memeriksa Putra Wibowo.
Namun, tidak menutup kemungkinannanti polisi juga akan memeriksa istri tersangka.
"Masih kita lihat posisinya. Karena yang kita buktikan adalah tindak pidana asal di sini dan tindak pidana pencucian uang. Sementara masih itu," tutur Robertus.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/27/16242761/polisi-telusuri-aset-tersangka-robot-trading-viral-blast-putra-wibowo