BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara usai pernyatannya bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak menuai pro dan kontra di masyarakat.
Dalam video yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024), Jokowi menjelaskan, bahwa apa yang ia sampaikan kepada wartawan pada Rabu (24/1/2024) lalu hanya mengutip dari undang-undang.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi.
Presiden Jokowi kemudian mengambil dua karton yang telah disediakan Biro Pers Sekretariat Presiden. Pada karton putih itu tertulis aturan yang menjadi dasar pernyataannya.
Baca juga: Beda dengan ASN yang Harus Netral di Pemilu, Menpan RB: Menteri Itu Political Appointing
"Ini saya tunjukin," ujar Jokowi sambil menunjukkan lembaran karton pertama bertuliskan aturan pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Kepala Negara kemudian membacakan aturan yang tertulis, yakni dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
"(Itu) Jelas," tegasnya.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik kemana-mana," lanjut Presiden.
Melansir UU Pemilu, Pasal 299 itu berbunyi:
Ayat 1), Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Ayat 2), Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Ayat 3), Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. Calon presiden dan calon wakil presiden
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Pemerintah DIY Tegaskan ASN Harus Netral Selama Pemilu