Kehadiran UU semacam ini akan menjadi pertanda bahwa pemerintah telah mengarusutamakan isu cybersecurity di satu sisi dan menyadari bahwa kedaulatan negara juga harus ditegakkan di dunia siber layaknya hukum diberlakukan di dunia nyata.
Melalui aturan tersebut, ekosistem digital dan cybersecurity diatur sedemikian rupa, agar relasi antara sesama lembaga pemerintah, antara pemerintah dengan dunia usaha, antara sesama pelaku usaha, antara pemerintah dengan masyarakat, pun antara sesama masyarakat, bisa mendapat jaminan hukum di satu sisi dan data-data yang menyertainya juga terlindungi secara baik di sisi lain.
Untuk menindaklanjutinya, dibutuhkan SDM-SDM yang berkompetensi tinggi di bidang cybersecurity, mulai dari level strategis sampai ke level teknis.
Sejatinya Indonesia memiliki SDM-SDM yang handal di bidang ini. Namun karena selama ini isu cybersecurity belum menjadi isu utama pemerintah, maka SDM-SDM kita belum mendapatkan tempat di sektor publik.
Nah, dengan terbentuknya ekosistem cybersecurity nasional beserta dengan landasan konstitusional yang melingkupinya, SDM-SDM di bidang cybersecurity bisa mendapatkan jaminan ruang berkarier dan berkreasi yang pasti dengan masa depan yang juga tak kalah cerahnya dibanding dengan ruang profesional lainnya.
Selain itu, dengan aturan itu pula kolaborasi antara pemerintah dan pelaku swasta di bidang cybersecurity bisa ditingkatkan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa SDM-SDM cybersecurity di lembaga swasta memiliki kompetensi yang jauh lebih baik. Untuk itu, model relasi kedua pihak harus diperjelas dan diatur sedemikian rupa, agar bisa memberikan daya pertahanan yang lebih baik di sektor cybersecurity.
Sementara untuk menghadapi tantangan cyber warfare dan cyber terrorism, anggaran yang cukup harus disiapkan untuk merekruit SDM-SDM cybersecurity terbaik bangsa ini, untuk berkarir di divisi cybersecurity Kementerian Pertahanan.
Rahasia negara dan infrastruktur strategis pemerintah harus dilindungi oleh talent-talent terbaik bangsa yang dikompensasi secara baik dan layak.
Begitu pula dengan aktifitas sektor bisnis dan orang perorangan masyarakat Indonesia di ranah siber, yang juga harus mendapatkan perlindungan optimal dari serangan siber dan aksi cyber terorism.
Semua itu tak bisa dimulai tanpa didahului oleh kelahiran UU Cybersecurity dan Pelindungan Data Pribadi.
Sementara untuk Kementerian Pertahanan di sini, dengan anggaran yang sangat besar selama ini, semestinya bisa dialokasikan untuk membangun ekosistem pertahanan siber yang mumpuni.
Tentu belanja pertahanan untuk antisipasi perang kinetik harus menjadi perhatian utama, tapi pembangunan sistem pertahanan siber juga tidak kalah pentingnya.
Negara bisa kalah sebelum berperang jika infrastruktur sibernya diserang terlebih dahulu, tapi tak mampu diantisipasi oleh negara bersangkutan.
Walhasil, sistem pertahanan secara keseluruhan bisa kolapse, karena jaringan komunikasi dan infrastruktur digitalnya dilumpuhkan.
Jadi dengan anggaran ratusan triliun rupiah yang diperoleh oleh Kementerian Pertahanan, semestinya ke depan ekosistem cybersecurity kita bisa lebih mapan dan tangguh, di mana serangan siber dan teror siber terhadap infrastruktur digital milik lembaga-lembaga strategis pemerintah tidak mudah terjadi di satu sisi dan kejahatan digital yang dialami dunia usaha serta masyarakat kita bisa ditanggani dengan cepat di sisi lain.
Tak ada alasan lagi bagi Kementerian Pertahanan untuk menganaktirikan urusan cybersecurity dibanding conventional security, karena masalah conventional security negara bisa berantakan hanya karena satu serangan cybersecurity (cyber attack) dari pihak lawan, baik states actor maupun nonstates actor.
Karena itu, Indonesia jangan sampai tertinggal jauh dari negara-negara besar lainnya dalam urusan cybersecurity, pun oleh kelompok-kelompok nonstates yang selama ini acap mengganggu kedaulatan dan pertahanan Indonesia.
Kementerian Pertahanan harus segera mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk membangun ekosistem cybersecurity nasional yang tangguh, mulai dari infrastruktur legal institusional, infrastruktur digital, SDM yang handal, anggaran Research and Development memadai, dan anggaran yang cukup untuk akselerasi proses transfer teknologi dari sektor swasta dan dari negara. Semoga!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.