Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Saatnya Isu "Cybersecurity" Dapat Ruang Strategis di Indonesia

Kompas.com - 22/01/2024, 11:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kehadiran UU semacam ini akan menjadi pertanda bahwa pemerintah telah mengarusutamakan isu cybersecurity di satu sisi dan menyadari bahwa kedaulatan negara juga harus ditegakkan di dunia siber layaknya hukum diberlakukan di dunia nyata.

Melalui aturan tersebut, ekosistem digital dan cybersecurity diatur sedemikian rupa, agar relasi antara sesama lembaga pemerintah, antara pemerintah dengan dunia usaha, antara sesama pelaku usaha, antara pemerintah dengan masyarakat, pun antara sesama masyarakat, bisa mendapat jaminan hukum di satu sisi dan data-data yang menyertainya juga terlindungi secara baik di sisi lain.

Untuk menindaklanjutinya, dibutuhkan SDM-SDM yang berkompetensi tinggi di bidang cybersecurity, mulai dari level strategis sampai ke level teknis.

Sejatinya Indonesia memiliki SDM-SDM yang handal di bidang ini. Namun karena selama ini isu cybersecurity belum menjadi isu utama pemerintah, maka SDM-SDM kita belum mendapatkan tempat di sektor publik.

Nah, dengan terbentuknya ekosistem cybersecurity nasional beserta dengan landasan konstitusional yang melingkupinya, SDM-SDM di bidang cybersecurity bisa mendapatkan jaminan ruang berkarier dan berkreasi yang pasti dengan masa depan yang juga tak kalah cerahnya dibanding dengan ruang profesional lainnya.

Selain itu, dengan aturan itu pula kolaborasi antara pemerintah dan pelaku swasta di bidang cybersecurity bisa ditingkatkan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa SDM-SDM cybersecurity di lembaga swasta memiliki kompetensi yang jauh lebih baik. Untuk itu, model relasi kedua pihak harus diperjelas dan diatur sedemikian rupa, agar bisa memberikan daya pertahanan yang lebih baik di sektor cybersecurity.

Sementara untuk menghadapi tantangan cyber warfare dan cyber terrorism, anggaran yang cukup harus disiapkan untuk merekruit SDM-SDM cybersecurity terbaik bangsa ini, untuk berkarir di divisi cybersecurity Kementerian Pertahanan.

Rahasia negara dan infrastruktur strategis pemerintah harus dilindungi oleh talent-talent terbaik bangsa yang dikompensasi secara baik dan layak.

Begitu pula dengan aktifitas sektor bisnis dan orang perorangan masyarakat Indonesia di ranah siber, yang juga harus mendapatkan perlindungan optimal dari serangan siber dan aksi cyber terorism.

Semua itu tak bisa dimulai tanpa didahului oleh kelahiran UU Cybersecurity dan Pelindungan Data Pribadi.

Sementara untuk Kementerian Pertahanan di sini, dengan anggaran yang sangat besar selama ini, semestinya bisa dialokasikan untuk membangun ekosistem pertahanan siber yang mumpuni.

Tentu belanja pertahanan untuk antisipasi perang kinetik harus menjadi perhatian utama, tapi pembangunan sistem pertahanan siber juga tidak kalah pentingnya.

Negara bisa kalah sebelum berperang jika infrastruktur sibernya diserang terlebih dahulu, tapi tak mampu diantisipasi oleh negara bersangkutan.

Walhasil, sistem pertahanan secara keseluruhan bisa kolapse, karena jaringan komunikasi dan infrastruktur digitalnya dilumpuhkan.

Jadi dengan anggaran ratusan triliun rupiah yang diperoleh oleh Kementerian Pertahanan, semestinya ke depan ekosistem cybersecurity kita bisa lebih mapan dan tangguh, di mana serangan siber dan teror siber terhadap infrastruktur digital milik lembaga-lembaga strategis pemerintah tidak mudah terjadi di satu sisi dan kejahatan digital yang dialami dunia usaha serta masyarakat kita bisa ditanggani dengan cepat di sisi lain.

Tak ada alasan lagi bagi Kementerian Pertahanan untuk menganaktirikan urusan cybersecurity dibanding conventional security, karena masalah conventional security negara bisa berantakan hanya karena satu serangan cybersecurity (cyber attack) dari pihak lawan, baik states actor maupun nonstates actor.

Karena itu, Indonesia jangan sampai tertinggal jauh dari negara-negara besar lainnya dalam urusan cybersecurity, pun oleh kelompok-kelompok nonstates yang selama ini acap mengganggu kedaulatan dan pertahanan Indonesia.

Kementerian Pertahanan harus segera mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk membangun ekosistem cybersecurity nasional yang tangguh, mulai dari infrastruktur legal institusional, infrastruktur digital, SDM yang handal, anggaran Research and Development memadai, dan anggaran yang cukup untuk akselerasi proses transfer teknologi dari sektor swasta dan dari negara. Semoga!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com