“… yaitu, jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya,” sebut dia.
Berdasarkan definisi MEF, rencana strategis pertahanan hingga 2024 pada MEF berkaitan dengan rencana pengembangan dalam bunyi Pasal 17 huruf c angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Lalu, “kekuatan” dalam postur MEF berkaitan dengan kata “jumlah” dalam ketentuan Pasal 17 huruf c angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008. Adapun “gelar atau persebaran penempatan” berkaitan dengan frasa “dislokasi kekuatan” pada klausul yang sama.
Berikutnya, frasa “kemampuan pada MEF” berkaitan dengan “kemampuan” dalam bunyi Pasal 17 huruf c angka 3 UU KIP tersebut.
“Dengan demikian terbukti bahwa MEF termasuk informasi publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara (sehingga dikecualikan). MEF tidak boleh dibuka ke publik,” tegas Soleman.
Debat keempat akan menghadirkan kembali tiga calon wakil presiden (cawapres) Pemilu Presiden 2024. Sebelumnya, tiga cawapres ini sudah tampil dalam debat Pemilu 2024, yaitu pada Jumat (22/12/2023), dengan tema seputar ekonomi.
Untuk debat keempat pada Minggu (21/1/2024), tema yang diangkat adalah pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
Adapun debat kelima akan mempertemukan lagi capres Pemilu Presiden 2024. Debat kelima dijadwalkan berlangsung pada Minggu (4/2/2024). Tema yang diangkat di debat kelima Pemilu Presiden 2024 adalah kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi
Belajar dari debat ketiga, Dradjad meminta literasi rendah atas informasi yang dikecualikan tidak tampak lagi di debat keempat dan kelima Pemilu Presiden 2024.
“Saya mendesak KPU membuat aturan debat yang taat pada perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 khususnya Pasal 17 dan PP Nomor 61 Tahun 2010. Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur 10 jenis informasi yang dikecualikan, (salah satunya) termasuk informasi kekayaan alam Indonesia,” tegas Dradjad.
Terlebih lagi, pelanggaran atas klausul tersebut berkonsekuensi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta, sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.