Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johnny G Plate Heran Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G, Padahal Disebut Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Kompas.com - 15/01/2024, 18:21 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku heran dengan tuduhan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hal ini diungkapkan Johnny ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G tersebut.

Dalam kasus ini, Johnny Plate dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merugikan keuangan negara Rp 8,3 triliun dalam proyek yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo itu.

“Saya pun bertanya-tanya, di dalam hati dan pikiran saya, saya didakwa termasuk merugikan keuangan negara Rp 8 triliun, saya tidak itu hitungan datang dari mana, tapi ada dalam dokumen (putusan),” kata Johnny dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi Didampingi Menkominfo Resmikan Menara BTS 4G di Talaud Sulawesi Utara

Dalam kesempatan ini, eks Menkominfo itu lantas menyinggung ribuan BTS 4G Bakti yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023) lalu.

Peresmian itu dilakukan dalam kunjungan kerja Jokowi ke Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan adanya BTS 4G, desa tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) kini bisa memperoleh informasi melalui internet.

Johnny pun tidak memahami bagaimana proyek yang dianggap telah dikorupsi, tetapi bisa selesai hingga diresmikan oleh Kepala Negara.

“Pada saat pekerjaan ini selesai dikerjakan dan diresmikan oleh kepala negara, saya bertanya-tanya, di mana Rp 8 triliun itu?” ucap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu.

Baca juga: Cak Imin Sindir Korupsi BTS 4G, Nasdem: Enggak Usah Ditanggapi

Johnny Plate lantas mengungkapkan bahwa seluruh pengeluaran dana sebesar Rp 7,3 triliun dari proyek BTS 4G telah tercatat sebagai aset oleh Bakti pasa tahun 2021.

Ia mengeklaim, dana triliunan rupiah yang disebut dikorupsi telah dijadikan aset dan dicatatkan dalam pembukuan negara sebagai barang milik negara yang sedang dalam proses pembangunan.

“Tapi saya didakwa dan divonis merugikan negara Rp 8 triliun yang barangnya, base transceiver station, diresmikan oleh presiden dan mudah-mudahan bermanfaat bagi rakyat di seluruh 3T yang sudah dilayani dengan sinyal 4G,” kata Johnny PlateZ

“Saya bertanya-tanya, dimanakah kerugian keuangan negara yang dituduhkan?” ucapnya.

Diketahui, sebanyak 4.988 BTS dari total target 5.618 BTS telah beroperasi hingga Desember 2023. Dengan begitu, masih ada 630 BTS lagi yang pembangunannya terus dikebut.

Baca juga: Resmikan Ribuan BTS 4G, Jokowi Singgung Kasus Korupsi yang Libatkan Johnny Plate

Dalam kasus ini, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com