Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Meringankan, Yusril Sebut Foto Pertemuan Firli-SYL Tak Bisa Jadi Bukti Pemerasan

Kompas.com - 15/01/2024, 12:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasannya mau menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ia diketahui tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024) pukul 10.20 WIB. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.

Yusril menyampaikan, bukti-bukti yang dipakai untuk menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka belum cukup berkualitas. Ia menganggap bukti itu tidak menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau sebaliknya.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli

"Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan, apa betul Pak Yasin itu dipanggil, terus dimintai sesuatu, diperas, sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Pak Firli," kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin.

"Itu harus dibuktikan. Dari sekian banyak saksi yang diperiksa, belum ada satu pun saksi yang menerangkan hal itu terjadi," imbuh Yusril.

Yusril lantas merinci bukti-bukti yang memberatkan Firli. Termasuk foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis, di mana tindakan pemerasan diduga terjadi.

Menurut Yusril, foto tersebut tidak menerangkan apapun. Pasalnya, foto diambil pada tahun 2022 ketika kepolisian belum melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Syahrul Yasin.

Baca juga: 2 Orang Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa, ya foto itu saja. Dalam foto itu enggak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada. Jadi pemerasan itu agak tidak mungkin terjadi," tuturnya.


Yusril menyebut, dugaan gratifikasi dalam kasus itu juga harus dibuktikan dengan pemberian sesuatu berupa janji, hadiah, maupun dalam bentuk uang oleh Syahrul Yasin kepada Firli.

Polri pun harus membuktikan di mana, kapan, dan dalam bentuk apa pemerasan terjadi. Jika tidak mencukupi, maka harus didukung oleh bukti-bukti lain.

"Jadi yang harus saya tekankan dalam penyidikan tindak pidana ini adalah bahwa, dua alat bukti permulaan yang cukup, yang dimaksud oleh KUHAP, itu betul-betul mempunyai kualitas," jelas Yusril.

Baca juga: Tiba di Bareskrim, Yusril Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Untuk diketahui, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com