Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sarankan Jokowi Tunjuk Pengganti Firli Bahuri Berdasarkan Uji Kelayakan 2019

Kompas.com - 15/01/2024, 09:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan metode “urut kacang”.

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, saat in bola panas dalam menentukan siapa pengganti Firli Bahuri berada di tangan presiden.

Adapun Firli merupakan Ketua sekaligus komisioner KPK yang dicopot Presiden Jokowi karena menjadi tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap.

Baca juga: Mundur di Tengah Proses Etik di KPK, Firli Bahuri Dinilai Tak Kesatria

Diky menuturkan, dalam metode urut kacang presiden mempertimbangkan suara calon pimpinan KPK saat menjalani uji kelayakan pada 2019 lalu.

“Atau, sederhananya, menggunakan metode ‘urut kacang’. Hal ini penting agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya,” kata Diky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/1/2024).

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang KPK maka presiden mengajukan calon pengganti Firli ke DPR RI.

Proses seleksi pemilihan calon pimpinan KPK pada 2019 menyisakan empat orang yakni, SIgit Danang Joyo yang mendapatkan 19 suara di DPR, Luthfi Jayadi Kurniawan 7 suara, I Nyoman Wara 0 suara, dan Roby Arya B 0 suara.


Diky mengingatkan, Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang KPK mengisyaratkan ketentuan agar calon anggota pimpinan dipilih sepanjang syarat yang ditentukan dalam Pasal 29 terpenuhi.

Sejumlah syarat itu antara lain, kejujuran, kecakapan, integritas moral, dan reputasi yang baik.

ICW juga menekankan agar Presiden Jokowi memastikan calon yang ia kirimkan ke DPR RI tidak mengulangi kesalahan yang sama sebagaimana 2019 lalu.

Di antara mereka adalah Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar yang divonis melanggar etik. Firli bahkan menjadi tersangka korupsi.

Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Hari Ini, Ada SYL dan Kapolrestabes Semarang

“Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik,” tutur Diky.

Selain itu, ICW juga menyarankan Presiden Jokowi mengajukan calon tunggal ke Komisi III DPR RI.

Tujuannya untuk mencegah tukar kepentingan antara dua calon pimpinan KPK dengan anggota DPR RI.

“Tiga poin di atas menjadi penting diperhatikan mengingat proses untuk mencari pengganti Firli menjadi sangat krusial saat ini,” kata Diky.

Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Lemkapi: Penyidik Tentu Memiliki Pertimbangan dan Keyakinan

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, gratifikasi, dan suap. Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.

Selain itu, Firli dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam putusannya, Dewas meminta Firli mengundurkan diri dari posisinya sebagai komisioner KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com