Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deja Vu Anies dan Jokowi: Singgung 340.000 Hektar Tanah Prabowo, Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 10/01/2024, 09:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang yang kerap dipersepsikan berseberangan, Anies Baswedan dan Joko Widodo, kini telah menambah kesamaan nasib satu sama lain.

Selain sama-sama pernah duduk di kursi nomor wahid Ibu Kota berkat tangan dingin Prabowo Subianto, keduanya juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI gara-gara menyinggung Ketua Umum Gerindra itu.

Obyek yang disinggung sama, yaitu luas tanah 340.000 hektar yang disebut dikelola Prabowo. Momennya juga setali tiga uang: debat kedua calon presiden.

Jokowi mengungkapkannya pada 17 Februari 2019 ketika bertanding versus Prabowo. Anies mengungkapkannya pada 7 Januari 2024, juga dalam konteks tanding gagasan dengan Prabowo yang maju lagi sebagai capres.

Baca juga: Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Timnas Amin: Nanti KPU Diadukan Juga karena Bikin Debat

Kebetulan juga, Jokowi dan Anies sama-sama menyandang nomor urut 1 ketika itu.

Dianggap fitnah, ternyata lebih luas

Pada debat 2019, luas lahan Prabowo diungkit Jokowi ketika calon petahana itu berbicara dalam konteks ketimpangan kepemilikan lahan.

Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.

Total luas lahan 340.000 hektar ini yang diungkit kembali oleh Anies dalam debat, Minggu lalu. Anies bahkan menyebut terang-terangan bahwa data itu didapatkan dari Jokowi.

Baca juga: Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Serang Prabowo di Debat Capres

Alhasil, Jokowi dulu dan Anies kini dilaporkan ke Bawaslu RI atas tuduhan pelanggaran pemilu karena dianggap menyerang pribadi Prabowo dan melontarkan fitnah.

Jokowi dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Sementara itu, Anies dilaporkan oleh mereka yang menyebut diri mereka Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

Pasal yang dituduhkan terhadap Jokowi dulu dan Anies sekarang pun serupa, yakni Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Aturan itu berisi larangan soal larangan peserta pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Baca juga: Prabowo Pilih Joget Saat Ditanya soal Debat Capres Tak Edukatif dan Lahan 340.000 Hektare

Jokowi dan Anies dituduh melontarkan fitnah, padahal nyatanya Prabowo sendiri tak pernah membantah angka-angka itu.

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo pada 2019 lalu menanggapi Jokowi.

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata dia.

Menanggapi Anies, di panggung debat, Prabowo memotong jatah bicara eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dengan menyampaikan bahwa data yang Anies pinjam dari Jokowi itu salah.

Yang betul, menurut Prabowo dalam pidatonya di Pekanbaru, Riau, kemarin, luasnya justru hampir 500.000 hektar.

Baca juga: Anies Sebut Prabowo Punya Lahan 340.000 Hektare Saat Debat Capres, Berikut Ini Faktanya

Namun, luas lahan setara 90 persen Pulau Madura atau hampir 2 kali wilayah Kabupaten Bandung itu ia klaim telah dilepas untuk kepentingan negara.

"Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com