Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Ungkap Staf Sekretaris MA Sering Dapat Transfer Rp 3 Juta dari Politikus Golkar

Kompas.com - 10/01/2024, 06:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap staf Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan, Tri Mulyani berkali-kali menerima kiriman uang dari politikus Partai Golkar, Fatahillah Ramli dengan nominal Rp 3 juta.

Pengiriman uang itu terungkap di sidang dugaan suap pengurusan perkara di MA ketika Jaksa KPK membuka percakapan antara Tri dengan Fatahillah yang diketahui sebagai Komisaris PT Agta Dea.

Mulanya, Jaksa mengulik apakah Tri mengenal Fatahilah. Namun, staf yang sehari-hari mengatur jadwal kerja dan tamu Hasbi Hasan itu mengaku tahu tapi tidak mengenal.

Ia mengklaim pernah berkoordinasi dengan Fatahillah untuk mengantarkan berkas program doktoral.

Baca juga: Jaksa KPK Buka Foto Pertemuan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Perantara Suap

“Program doktornya siapanya (tidak tahu) tapi saya diminta mengantar berkas ada tulisannya dari universitas di Bandung,” ujar Tri ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Menurut Tri, Fatahillah memiliki keperluan dengan Hasbi untuk menguji atau mengoreksi disertasinya. Namun, perempuan asal Bogor itu mengaku tidak mengetahui detail urusan Hasbi dan Fatahillah.

Jaksa lantas mengulik apakah Tri pernah menerima kiriman uang dari Fatahillah hingga berkali-kali.

Namun, Tri tidak menjawab dengan gamblang dan berulang kali mengaku tidak tahu tujuan pengiriman uang itu. Ia juga mengklaim uang tersebut diberikan sebagai honor bagi Hasbi yang mengoreksi disertasi Fatahillah.

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Sespri Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Jadi Saksi di Sidang Kasus Jual Beli Perkara

Jaksa juga menanyakan bagaimana bisa Fatahillah mengetahui nomor rekening Tri sehingga bisa mengirimkan uang melalui transfer. Namun, lagi-lagi Tri tidak menjawab dengan jelas.

“Saya tidak tahu, tahu-tahu ditunjukkan kalau sudah dikirimkan,” ujar Tri.

Tidak berselang lama, Jaksa KPK membuka isi chat Tri dan Fatahillah yang diekstraksi dari ponsel politikus Golkar itu.

Dalam percakapan itu terungkap Fatahillah berkali-kali mengirimkan uang untuk Tri, Selviana, dan pria bernama Sutrisno.

“Ini ada transferan-transferan, Rp 3 juta (kepada) Tri Mulyani benar?” cecar Jaksa.

“Kemudian bawahnya lagi, ke Ibu Selviana, kirim ke saudara juga ini bukti transfernya. Maksudnya apa?” tambah Jaksa.

“Izin Bapak saya tidak ingat,” jawab Tri.

Baca juga: KPK Hadirkan Pemilik Show Room Jakarta Auto Garage di Sidang Sekretaris MA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com