Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP Usai Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD

Kompas.com - 04/01/2024, 19:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Pelaporan itu buntut keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sebagai pelanggaran.

Anggota DKPP periode 2022-2027, I Dewa Raka Sandi mengatakan, pengaduan sudah disampaikan dan diterima oleh DKPP pada pukul 15.35 WIB.

Pengaduan diserahkan langsung oleh pengadu, yaitu Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto.

Baca juga: Soal Gibran Bagi-bagi Susu, Prabowo: Yang Paling Sehat Susu Langsung dari Sapi...

Selanjutnya, Dewa Raka Sandi mengatakan, DKPP akan melakukan verifikasi terhadap laporan itu terlebih dahulu.

"Mengenai apakah pengaduan tersebut sudah lengkap atau belum, nanti akan dilakukan verifikasi oleh DKPP. Hasilnya akan disampaikan kepada Pengadu. DKPP dalam menindaklanjuti pengaduan yang diterima berpedoman pada Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Dewa Raka Sandi kepada Kompas.com, Kamis.

Sementara itu Kuasa Hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, KPI DKI Jakarta beranggapan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam menangani persoalan bagi-bagi susu. Akibatnya, menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

"Hari ini kami selaku kuasa hukum dan di sini juga ada Ketua KPI DKI Jakarta Bapak Sapto Wibowo Sutanto membuat laporan pengaduan ke DKPP terkait dengan kode etik atau ketidakprofesionalan pelanggaran pemilu dalam hal ini Bawaslu Jakarta Pusat," kata Pitra di Kantor DKPP DKI Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Minta PKPU Ditegakkan untuk Gibran yang Disebut Langgar Aturan HBKB

Pitra mengungkapkan, Bawaslu Jakarta Pusat seolah tidak menghormati Bawaslu RI yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu Gibran saat CFD tidak melanggar aturan.

Sebab, Bawaslu Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan bahwa kegiatan itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Anehnya lagi, (masalah) ini sudah dinyatakan Bawaslu RI (tidak ada pelanggaran), akan tetapi kasus yang masalah CFD ini diproses oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Sebenarnya ini mereka menghormati Bawaslu RI atau tidak?" ujar Pitra.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pengenaan pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 dalam kasus bagi-bagi susu tidak sesuai konteks dan tidak ada korelasinya.

Pasalnya, produk hukum tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti jajaran di bawahnya.

Baca juga: Bagi-bagi Susu Langgar Aturan CFD Jakarta, Gibran Siap Disanksi

Sementara itu, Bawaslu merupakan lembaga negara yang independen atau tidak berada di bawah kewenangan Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau memang (produk hukum itu) dikeluarkan gubernur, pertanyaan saya apakah Bawaslu ini di bawah Gubernur DKI Jakarta? Pelaksana (aturannya) siapa? Satpol PP gitu lho. Kalau memang ada yang menyalahi, silakan satpol PP yang menindak. Kan itu Pergubnya, kok dia nyerempet arahnya ke sana," kata Pitra.

Pitra lantas menganggap bahwa Bawaslu Jakarta Pusat mencari-cari kesalahan dengan menyinkronkan produk hukum lain untuk memberikan sanksi kepada Gibran.

"Perlu dipertanyakan independensi Bawaslu Jakarta Pusat apakah dia di bawah naungan Gubernur DKI Jakarta atau tidak. Mereka kan independen, mereka ini kan Bawaslu, enggak ada sangkut pautnya mau dengan gubernur, mau dengan siapa. Nah, itu independensinya yang harus dijaga," ujarnya.

Sebagai informasi, keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan Gibran melanggar aturan adalah hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu DKI pada Rabu, 3 Januari 2024 malam.

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD, TKN: Tendensius!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com