Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Anies-Muhaimin Minta PKPU Ditegakkan untuk Gibran yang Disebut Langgar Aturan HBKB

Kompas.com - 04/01/2024, 18:53 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) Billy David Nerotumilena meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ditegakkan untuk calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah menyatakan Gibran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Gibran disebut melanggar aturan tersebut saat membagikan susu di area car free day (CFD) yang mestinya tidak dipakai untuk aktivitas politik.

“Jika dirasa sebuah pelangggaran kan tentu ada konsekuensi dan tentu konsekuensi itu juga kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU yang berlaku,” ujar Billy di Markas Pemenangan Anies-Muhaimin, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Soal Gibran Bagi-bagi Susu, Prabowo: Yang Paling Sehat Susu Langsung dari Sapi...

Namun, Billy mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

“Bawaslu hari ini sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran,” katanya.

Hanya saja, di sisi lain, Billy juga menekankan bahwa pihaknya tak mengkritisi langkah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang berniat melaporkan balik Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Nanti proses yang berlangsung di DKPP atau proses lanjutannya juga kita menghormati saja,” ujar Billy.

“Jadi, kita dari Timnas Amin tidak ada langkah untuk ikut terlibat dalam polemik,” katanya lagi.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD, TKN: Tendensius!

Diketahui, Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menyatakan bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena dianggap tidak profesional.

Pasalnya, surat pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat salah ketik tanggal, semestinya 2 Januari 2024 menjadi 2 Januari 2023.

Selain itu, Fritz menyebutkan bahwa Gibran tak melakukan aktivitas kampanye saat membagikan susu di area CFD pada 3 Desember 2023.

Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak menggunakan atribut kampanye dan tidak mengajak masyarakat memilihnya pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Gibran Lolos dari Sanksi Pidana Pemilu Usai Bagi-bagi Susu Saat CFD Jakarta, Lantas Apa Ganjarannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com