Salin Artikel

Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP Usai Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD

Pelaporan itu buntut keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sebagai pelanggaran.

Anggota DKPP periode 2022-2027, I Dewa Raka Sandi mengatakan, pengaduan sudah disampaikan dan diterima oleh DKPP pada pukul 15.35 WIB.

Pengaduan diserahkan langsung oleh pengadu, yaitu Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto.

Selanjutnya, Dewa Raka Sandi mengatakan, DKPP akan melakukan verifikasi terhadap laporan itu terlebih dahulu.

"Mengenai apakah pengaduan tersebut sudah lengkap atau belum, nanti akan dilakukan verifikasi oleh DKPP. Hasilnya akan disampaikan kepada Pengadu. DKPP dalam menindaklanjuti pengaduan yang diterima berpedoman pada Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Dewa Raka Sandi kepada Kompas.com, Kamis.

Sementara itu Kuasa Hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, KPI DKI Jakarta beranggapan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam menangani persoalan bagi-bagi susu. Akibatnya, menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

"Hari ini kami selaku kuasa hukum dan di sini juga ada Ketua KPI DKI Jakarta Bapak Sapto Wibowo Sutanto membuat laporan pengaduan ke DKPP terkait dengan kode etik atau ketidakprofesionalan pelanggaran pemilu dalam hal ini Bawaslu Jakarta Pusat," kata Pitra di Kantor DKPP DKI Jakarta, Kamis.

Pitra mengungkapkan, Bawaslu Jakarta Pusat seolah tidak menghormati Bawaslu RI yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu Gibran saat CFD tidak melanggar aturan.

Sebab, Bawaslu Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan bahwa kegiatan itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Anehnya lagi, (masalah) ini sudah dinyatakan Bawaslu RI (tidak ada pelanggaran), akan tetapi kasus yang masalah CFD ini diproses oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Sebenarnya ini mereka menghormati Bawaslu RI atau tidak?" ujar Pitra.

Pasalnya, produk hukum tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti jajaran di bawahnya.

Sementara itu, Bawaslu merupakan lembaga negara yang independen atau tidak berada di bawah kewenangan Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau memang (produk hukum itu) dikeluarkan gubernur, pertanyaan saya apakah Bawaslu ini di bawah Gubernur DKI Jakarta? Pelaksana (aturannya) siapa? Satpol PP gitu lho. Kalau memang ada yang menyalahi, silakan satpol PP yang menindak. Kan itu Pergubnya, kok dia nyerempet arahnya ke sana," kata Pitra.

Pitra lantas menganggap bahwa Bawaslu Jakarta Pusat mencari-cari kesalahan dengan menyinkronkan produk hukum lain untuk memberikan sanksi kepada Gibran.

"Perlu dipertanyakan independensi Bawaslu Jakarta Pusat apakah dia di bawah naungan Gubernur DKI Jakarta atau tidak. Mereka kan independen, mereka ini kan Bawaslu, enggak ada sangkut pautnya mau dengan gubernur, mau dengan siapa. Nah, itu independensinya yang harus dijaga," ujarnya.

Sebagai informasi, keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan Gibran melanggar aturan adalah hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu DKI pada Rabu, 3 Januari 2024 malam.

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/04/19190871/bawaslu-jakpus-dilaporkan-ke-dkpp-usai-putuskan-gibran-langgar-aturan-soal

Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke