Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah menyatakan Gibran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Gibran disebut melanggar aturan tersebut saat membagikan susu di area car free day (CFD) yang mestinya tidak dipakai untuk aktivitas politik.
“Jika dirasa sebuah pelangggaran kan tentu ada konsekuensi dan tentu konsekuensi itu juga kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU yang berlaku,” ujar Billy di Markas Pemenangan Anies-Muhaimin, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Namun, Billy mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
“Bawaslu hari ini sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran,” katanya.
Hanya saja, di sisi lain, Billy juga menekankan bahwa pihaknya tak mengkritisi langkah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang berniat melaporkan balik Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Nanti proses yang berlangsung di DKPP atau proses lanjutannya juga kita menghormati saja,” ujar Billy.
“Jadi, kita dari Timnas Amin tidak ada langkah untuk ikut terlibat dalam polemik,” katanya lagi.
Pasalnya, surat pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat salah ketik tanggal, semestinya 2 Januari 2024 menjadi 2 Januari 2023.
Selain itu, Fritz menyebutkan bahwa Gibran tak melakukan aktivitas kampanye saat membagikan susu di area CFD pada 3 Desember 2023.
Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak menggunakan atribut kampanye dan tidak mengajak masyarakat memilihnya pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/04/18535991/kubu-anies-muhaimin-minta-pkpu-ditegakkan-untuk-gibran-yang-disebut-langgar