Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hafizh Nabiyyin
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet

Lulusan Hubungan International Universitas Potensi Utama Medan

Nasib Rohingya: Menuntut Tanggung Jawab Negara dan Platform

Kompas.com - 30/12/2023, 09:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Amnesty International menyebutkan dalam salah satu laporannya, Facebook di Myanmar telah menjadi ruang gema bagi konten-konten anti-Rohingya.

Platform itu dibanjiri oleh aktor-aktor yang berkaitan dengan militer Myanmar dan kelompok nasionalis Buddha yang mengunggah disinformasi bahwa akan pengambilalihan kekuasaan oleh Muslim, dan menggambarkan Rohingya sebagai “penjajah”.

Salah satu disinformasi yang beredar luas adalah disinformasi yang disebarkan oleh Ashin Wirathu, biarawan garis keras berpengaruh.

Terlepas dari berbagai faktor lainnya, narasi kebencian yang tersebar melalui Facebook ini memicu terbunuhnya setidaknya 25.000 orang Rohingya (hingga 2018), terbakarnya banyak desa, diperkosanya puluhan ribu orang, dan setidaknya 700.000 orang pengungsi.

Pada saat yang sama, perusahaan media sosial justru menikmati profit berupa traffic dan data pengguna yang terus mengalir ke platformnya.

Traffic dan data pengguna ini yang kemudian digunakan sebagai penarik pengiklan maupun agen periklanan yang menginginkan jasa iklan bertarget (targeting ads).

Menuntut tanggung jawab negara dan platform digital

Untuk mengatasi persoalan ini, negara dan platform digital harus bertanggung jawab. Langkah-langkah nyata, baik yang bersifat reaktif maupun preventif harus diambil.

Pertama, Kemenkominfo harus menyatakan dan melaksanakan komitmen memerangi disinformasi dan narasi kebencian kepada pengungsi Rohingya.

Universalitas HAM mewajibkan negara untuk melindungi HAM semua orang yang ada di dalam teritorinya, termasuk di ruang digital.

Upaya-upaya fact checking yang dilakukan Kemenkominfo dapat terus dilanjutkan, sembari melakukan eskalasi komunikasi dengan platform digital untuk mengambil langkah nyata moderasi konten.

Investigasi dan penelusuran juga perlu dilakukan, jika perlu bekerja sama dengan ahli independen, untuk melacak asal muasal kampanye kebencian ini dan motif sang “dalang”.

Kedua, platform digital harus secara terbuka mengakui dan meminta maaf atas kegagalan moderasi konten mereka dalam mencegah disinformasi dan narasi kebencian yang berujung kekerasan.

Lebih dari itu, platform digital juga harus memulihkan dan mengganti kerugian-kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh para pengungsi.

Ketiga, platform digital harus mengambil langkah-langkah moderasi konten yang jelas dan tegas terhadap disinformasi dan narasi kebencian kepada pengungsi.

Disinformasi dan narasi kebencian kepada pengungsi Rohingya relatif baru di Indonesia. Untuk itu, platform digital dapat bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil yang menggeluti isu pengungsi agar lebih memahami konteks lokal.

Platform digital dapat menggunakan six part threshold test dalam Rabat Plan of Action sebagai tolok ukur moderasi konten. Pengguna konten yang sangat berbahaya dapat diblokir atau kontennya dihapus.

Konten kebencian yang menjangkau banyak orang dapat didemonetisasi. Konten yang dianggap masih abu-abu dapat di-delisting atau di-downranking.

Keempat, platform digital juga harus memperhatikan algoritma mereka untuk memecahkan echo-chamber. Konten-konten yang bermuatan pelurusan fakta dan pesan-pesan damai harus dipromosikan untuk meningkatkan pemahaman warganet.

Terakhir, mengingat saat ini Indonesia sedang dalam masa kampanye pemilu, isu Rohingya sangat rawan dipolitisasi.

Maka, penting bagi Bawaslu untuk memastikan tim pemantau pemilunya memiliki sensitivitas dan kepekaan atas kampanye-kampanye yang berpotensi mengeksploitasi isu pengungsi dengan mengeluarkan disinformasi maupun narasi kebencian.

Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 telah melarang seluruh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun tim pemenangan untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.

Mengingat Rohingya bukan etnis asli Indonesia, perlu sensitivitas agar penghinaan terhadap etnis ini dapat dipantau dengan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com