Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Masih Usut Dugaan Pelanggaran Lain Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Kompas.com - 28/12/2023, 18:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui, kasus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu dalam momen car free day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu memang tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga pengusutan pidananya dihentikan.

Namun, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengamini bahwa pihaknya masih menelusuri dugaan "pelanggaran lainnya" yang bukan termasuk unsur pidana pemilu dalam kasus Gibran itu.

"Ada kemungkinan untuk pelanggaran lainnya. Masih ada (peluang dugaan pelanggaran lainnya) kalau itu," ujar Bagja kepada wartawan di kantor KPU RI, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Batal Periksa Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu: Hasil Klarifikasi Dianggap Sudah Cukup

Ia menyebutkan, dugaan pelanggaran lainnya itu ditelusuri oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

Apakah Gibran memenuhi unsur dugaan pelanggaran lainnya itu, kata Bagja, tergantung temuan di lapangan.

"Yang jelas tidak boleh ada kegiatan politik di CFD seharusnya. Itu kesepakatan kita 2019 lho, kalau tidak salah dulu zaman itu masih Mas Anies (Baswedan) waktu jadi gubernurnya," kata Bagja.

"Instruksi gubernur itu ada untuk CFD (di DKI Jakarta) dan itu diikuti oleh seluruh banyak kepala daerah. dan hampir seluruh CFD itu dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis," jelasnya.

Baca juga: Beda Penjelasan Gibran dan Ketua DPP PAN soal Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta
Bagja menjelaskan, kegiatan CFD hanya memperbolehkan kegiatan politik yang sifatnya edukatif, seperti sosialisasi pemilu.

"Politik praktis yang tidak boleh," ujar dia.

Seandainya Gibran memenuhi unsur dugaan pelanggaran lainnya karena melanggar ketentuan CFD di Jakarta, pihak yang memberikan sanksi untuk Wali Kota Solo itu bukan Bawaslu, kata Bagja.

Bawaslu hanya berwenang menentukan apakah peristiwa itu pelanggaran atau bukan dan hanya merekomendasikan jenis sanksinya.

"Terhadap itu pasti yang melakukan sanksi teman-teman gubernur, kepala daerah. Rekomendasi kepada pemprov untuk melakukan penegakannya," ucap Bagja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com