Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Sebut Putusan Sidang Etik Firli Sudah Disepakati, Tidak Terpengaruh Pengunduran Diri

Kompas.com - 26/12/2023, 11:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebutkan, surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak akan memengaruhi putusan sidang dugaan pelanggaran etik yang akan dibacakan besok, Rabu (27/12/2023).

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi serta pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ia mengajukan surat pengunduran diri hingga dua kali ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah proses sidang dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: MAKI Sebut Pengunduran Diri Firli Bahuri Akal-akalan untuk Hindari Sanksi Dewas KPK

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini sidang etik Firli sudah selesai dan putusan sudah ditentukan.

“Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00,” ujar Syamsuddin saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Syamsuddin menegaskan, kasus Firli tidak akan bernasib seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang batal disidangkan karena sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.

Lili yang diduga menerima fasilitas atau gratifikasi dari pihak PT Pertamina tiba-tiba datang ke Dewas KPK membawa surat Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri pada 11 Agustus 2023, tepat ketika sidang akan dimulai.

Sebab Keppres itu telah ditandatangani Presiden Jokowi, Lili resmi tidak lagi menjadi pimpinan maupun insan KPK sehingga tidak bisa disidangkan oleh Dewas.

Baca juga: Jokowi Diminta Adil, Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri seperti Rafael Alun

Berbeda dengan kasus Lili, kata Syamsuddin, nasib permohonan pengunduran diri Firli sampai saat ini belum jelas.

“Sekarang FB (Firli Bahuri) sidang etik sudah selesai, putusan sudah diketuk, Keppres (pengunduran diri) belum ada,” tutur Syamsuddin.

Sebelumnya, Firli bahuri tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi.

Padahal, Firli sedang menghadapi proses pidana di Polda Metro Jaya dan sidang etik di Dewas KPK.

Namun, surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses Kemensetneg karena tidak sesuai undang-undang.

Baca juga: Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Dirinya dari Ketua KPK

Firli kemudian memperbaiki surat pengunduran dirinya dan kembali mengirimkannya ke pihak Kemensetneg.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat tersebut diterima pada Sabtu (23/12/2023) sore.

Surat dari Firli sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana tertera dalam undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com