JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengungkap sulitnya menindak kasus pinjaman online (pinjol) yang marak di tengah masyarakat.
Salah satunya yakni aparat penegak hukum yang tidak bisa memproses kasus tersebut.
Mula-mula, Mahfud mengatakan ada kasus seorang guru yang terjerat pinjol hingga pinjamannya membengkak sampai ratusan juta.
Baca juga: Mahfud Sebut Korupsi Jadi Biang Kerok Ekonomi RI Tak Tembus 7 Persen
"Korban hanya pinjam Rp 500 ribu, jadi Rp 240 juta karena selalu nambah (bunganya)," ujar Mahfud sebagaimana dilansir siaran langsung debat cawapres di YouTube KPU RI, Jumat (22/12/2023).
Ketika Mahfud menanyakan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Polri, tidak bisa dilakukan karena disebut menjadi ranah perdata.
Sementara itu, saat Mahfud bertanya kepada pihak lain yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak yang bersangkutan juga tak bisa menindak.
Alasannya, karena pinjol yang menjerat korban guru tersebut ilegal.
Baca juga: Mahfud MD: Madura Kaya Minyak tapi Tidak Pernah Dioptimalkan
"Ke Polri tidak bisa karena perdata, ke OJK juga tidak bisa karena disebut bukan kewenangan kami karena mereka ilegal," ungkap Mahfud.
Pada akhirnya, Mahfud mengambil tindakan yakni menyatakan bahwa pinjol ilegal masuk ranah pidana.
Sehingga setelahnya ada 144 pinjol ilegal ditindak karena perubahan status tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.