Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Dito Mahendra dan 12 Senpi ke Kejari Jaksel

Kompas.com - 21/12/2023, 14:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal (senpi) Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Djuhandhani pun kembali menjelaskan, Dito ditahan di Rutan Bareskeim sejak 7 September 2023 lalu.

Baca juga: Bantah Sudah Menikah Siri dengan Dito Mahendra, Nindy Ayunda: Ngapain, Rugi

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 19 saksi, tiga orang ahli dari Baintelkam Polri untuk mendalami soal perizinan, pengawasan, dan ahli forensik.

Djuhandhani juga menyebutkan 12 senpi yang disita dari Dito yakni satu pucuk jenis pistol merk Glock 17 kaliber 9 milimeter (mm), satu pucuk jenis Revolver S&W kaliber 22 mm, satu pucuk jenis Glock 19 Zev Custom kaliber 9 mm.

Lalu, satu pucuk senjata api jenis M4 Noveske Riffleworks warna hitam, satu pucuk jenis AK 101, satu pucuk pistol jenis Angstatd Arms kaliber 9 mm, satu pucuk jenis Cabot Guns.

Kemudian, satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler and Koch G36, satu pucuk Air Soft Gun merek Heckler and Koch MP5 kaliber 9 mm.

Baca juga: Bareskrim Diminta Lengkapi Berkas Dito Mahendra Soal Asal Usul Senpi Ilegal

Selanjutnya, satu pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870, satu pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan, dan satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4,5.

Selain menyita senpi, Polri juga menyita 2.157 butir peluru serta satu lembar surat dari Baintelkam yaitu tentang kepemilikan senjata yang dipegang oleh Dito.

"Satu lembar Surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor R/65/III/YAN.2.7./2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 pucuk senjata api temuan di kediaman Saudara Mahendra Dito S," kata dia.

Adapun Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Baca juga: Bareskrim Curigai 3 Orang yang Diduga Terlibat Sembunyikan Dito Mahendra

Dalam perkara ini, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com