JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengatakan, kasus dugaan suap yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah risiko menjadi pejabat.
Hal itu disampaikan Abdul Gani Kasuba usai KPK secara resmi mengumumkan tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
“Itu namanya risiko pejabat, jabatan, kadang-kadang kita salah, apalagi dengan kadang-kadang tekanan masyarakat, punya kebutuhan masyarakat,” kata Abdul Gani Kasuba di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (20/12/2023).
“Jadi saya kira harus kita terima sebagai penjabat sudah dipercayakan,” kata Gubernur Maluku Utara itu.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai Tersangka
Diketahui, Abdul Gani Kasuba terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu.
Total, KPK menangkap 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Seluruhnya dibawa ke markas KPK untuk diperiksa intensif. Usai melakukan gelar perkara atas tangkap tangan ini, Komisi Antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka adalah Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim); dan Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).
Kemudian, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim seorang ajudan; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024,” kata Alex.
Baca juga: KPK Amankan Rp 725 Juta Dalam OTT Gubernur Maluku Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.