JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, tampak hadir saat debat perdana calon presiden (capres) 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat pada 12 Desember 2023.
Teddy tampak mengenakan baju berwarna biru langit, warna seragam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Perwira Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD itu juga duduk di barisan TKN atau pendukung Prabowo dan Gibran. Foto dan video yang memperlihatkannya tersebut beredar luas di media sosial.
Menanggapi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas prajurit aktif TNI terkait kehadiran Mayor Teddy tersebut
"Sudah, sedang kami kaji, kami tunggu hari ini," kata Bagja di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Sosok Mayor Teddy, Ajudan Prabowo Eks Ajudan Jokowi yang Kini Tuai Kontroversi
Hasil kajian Bawaslu nantinya akan disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk ditindaklanjuti.
"Kami sampaikan ke Panglima TNI untuk tindak lanjut jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap netralitas TNI, karena itu berkaitan dengan netralitas TNI," ujar Bagja.
Bagja mengatakan, pengkajian ini dilakukan atas inisiatif Bawaslu. Sebab, mereka telah menelusuri berbagai unggahan video yang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) soal kehadiran Teddy saat debat capres di KPU menggunakan baju pendukung Prabowo-Gibran.
"Ini di medsos sudah ramai sudah sampai di kami, sudah sampai di tempat saya, juga sudah kami teruskan," kata Bagja.
Bagja menegaskan bahwa Bawaslu sifatnya hanya menyampaikan dugaan dan rekomendasi pelanggaran netralitas TNI oleh Teddy.
"Kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi oleh Panglima TNI. Kami meneruskan dugaan pelanggaran jika terjadi dugaan pelanggaran," ujar Bagja.
Baca juga: Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Ajudan Prabowo Mayor TNI Teddy
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, Teddy hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan Menteri Pertahanan.
“Ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Dia ajudan melekat, ikut kegiatan Menhan,” kata Julius saat dihubungi, Senin kemarin.
Julius mengatakan, akan berbeda apabila Teddy melalui kehendaknya sendiri ikut berkampanye.
“Akan berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalkan karena kehendaknya sendiri lalu ikutan kampanye. Dan akan salah jika yang bersangkutan gunakan seragam militer saat itu,” ujar Julius.
Baca juga: Bawaslu Sebut Panglima TNI yang Berwenang Beri Sanksi ke Ajudan Prabowo Mayor Teddy