Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Transaksi Janggal Pemilu Temuan PPATK, KPU Pertanyakan Sumber Rekening

Kompas.com - 18/12/2023, 12:21 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku, pihaknya telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan terkait kepentingan kampanye Pemilu 2024.

Perihal ini, kata Idham, pihak penyelenggara pemilu hanya bisa turun tangan jika dugaan transaksi mencurigakan yang dimaksud PPATK terindikasi di rekening khusus dana kampanye (RKDK) peserta pemilu.

“Karena di tahapan penyelenggaraan pemilu KPU hanya menangani rekening khusus dana kampanya atau RKDK,” kata Idham dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (18/12/2023).

Dalam laporannya kepada KPU, kata Idham, PPATK tak memerinci, apakah dugaan transaksi mencurigakan yang mereka temukan berasal dari RKDK atau rekening partai politik.

Menurut Idham, PPATK hanya menjelaskan bahwa ada transaksi keluar-masuk uang di rekening bendahara partai politik yang jumlahnya mencapai lebih dari setengah triliun.

Baca juga: Mahfud Minta Penegak Hukum dan Bawaslu Dalami Temuan PPATK Soal Dana Mencurigakan untuk Pemilu

Merujuk penjelasan PPATK pula, uang tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara pemilu atau politik uang.

“Kami tidak diberikan rincian. Kami pun sempat bertanya, apakah memang hal ini terikat pada ketentuan Pasal 17 H angka tiga Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 di mana rekening perbankan atau riwayat transaksi keuangan perbankan itu terkategori sebagai informasi yang dikecualikan?” ujar Idham.

Idham mengatakan, jika dugaan transaksi mencurigakan tersebut berasal dari rekening partai politik, KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu berwenang untuk turun tangan.

Namun, jika transaksi tersebut terjadi di rekening partai politik, penanganan akan dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Kalau itu sekiranya (transaksi mencurigakan) terjadi di rekening khusus dana kampanya, itu baru memang kewenangan kami. Yang bisa jadi, nanti, atas rekomendasi dari Bawaslu, kantor akuntan publik itu bisa melakukan audit forensik terhadap transaksi keuangan,” jelas Idham.

“Sebaliknya, kalau sekiranya itu rekening partai politik, maka hal tersebut itu diatur di dalam Undang-undang Partai Politik, bukan di UU Penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.

Kendati demikian, merespons temuan PPATK, KPU bakal kembali melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Bahwa UU Pemilu telah secara tegas mengatur batasan penerimaan sumbangan dana kampanye butuh seluruh peserta pemilu.

Jika ketentuan itu dilanggar, maka, peserta pemilu berpotensi dijatuhi sanksi pidana sebagaimana bunyi undang-undang.

“Karena siapa pun peserta pemilu yang melampaui penerimaan uang batasan sumbangan dana kampanye, itu akan terkena tidak pidana,” tandas Idham.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com