JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengancam akan memberi sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota polisi yang kedapatan tidak netral pada Pemilu 2024.
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, dalam menjaga netralitas semua polisi, maka dilakukan berbagai cara.
Syahar menyebutkan, menjaga netralitas polisi pada Pemilu 2024 merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga undang-undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2) bahwa polisi netral," ujar Syahar dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Aiman Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Kasus Oknum Polisi Tak Netral
Syahar menjelaskan, ada langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif yang disiapkan untuk menjaga netralitas anggota Polri.
Secara terpisah, Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyampaikan, Kapolri juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Resmi (STR) Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Kebijakan itu, kata Agus, sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada, dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri, itu sudah buat kita Telegram Nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," papar Agus.
Baca juga: Komitmen Netralitas Polri di Pemilu dan Bantahan Pasang Baliho Capres Tertentu
Agus menegaskan, semua anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon (paslon) di Pemilu 2024.
Tidak hanya itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Selanjutnya, polisi dilarang berfoto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.
"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," jelasnya.
Agus menekankan, Divisi Propam Polri memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri.
Baca juga: Kadiv Propam Polri: Jangan Terlibat dengan Bakal Calon, Netralitas Polri Itu Harga Mati
Salah satunya adalah dengan menggunakan sosok Pak Bhabin, yang videonya telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.