Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M. Ikhsan Tualeka
Pegiat Perubahan Sosial

Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com - Instagram: @ikhsan_tualeka

"Ordal", Salahnya di Mana?

Kompas.com - 18/12/2023, 11:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PASCA-debat perdana calon presiden (capres) 2024 diksi “ordal” semakin populer. Akronim dari ‘orang dalam’ ini disebut Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan sebagai fenomena yang menyebalkan.

"Fenomena ordal ini menyebalkan, di seluruh Indonesia kita menghadapi fenomena ordal. Mau ikut kesebelasan ada ordalnya, mau jadi guru ordal, mau masuk sekolah ada ordal, mau dapat tiket konser ada ordal,” kata Anies dalam Debat Capres 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.

Anies juga mengatakan, fenomena ordal di mana-mana membuat meritokratik tak berjalan dan membuat etika luntur. Menjadi gambaran bahwa ordal kerap melahirkan ketidakadilan, dengan ordal ada yang mendapat keistimewaan dalam perlakuan.

Menanggapi Anies, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, mengatakan fenomena ordal terjadi di setiap kekuatan (politik).

Orang dalam itu kan fenomena dalam setiap kekuatan. Ada, selalu ada," kata Muzani (Merdeka.com, Jumat, 14 Desember 2023).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu mengatakan, pihaknya bukan mau menormalisasi fenomena ordal. Menurut dia, selama pihak yang dibantu oleh ordal memenuhi standar, maka hal itu bukan masalah.

Dua sudut pandang itu menjadikan diksi ordal ada pada posisi diametral dalam interpretasi. Lantas bagaimana kita memahami fenomena ordal ini?

Fenomena ordal sejatinya merujuk pada, pertama, situasi di mana seseorang yang memiliki akses atau pengetahuan terhadap internal suatu organisasi atau institusi, baik itu pemerintah maupun swasta.

Dengan akses tersebut, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal yang dapat juga terkait dengan keamanan dan pelanggaran kepercayaan dalam konteks suatu entitas.

Kedua, seseorang karena memiliki hubungan personal, kekerabatan atau sosial-politik dengan otoritas pengambil keputusan, kemudian diberikan atau ditempatkan pada posisi dan jabatan tertentu.

Ordal tidak selalu atau berarti negatif, karena dalam sejumlah pengalaman, akses melalui ordal bisa pula digunakan untuk memberikan dukungan bagi kemajuan suatu institusi (negara).

Ada individu yang memiliki akses internal atau punya ordal, justru dapat menggunakan pengetahuan atau informasi itu untuk tujuan baik, mendukung keberlanjutan yang positif terhadap institusinya.

Ordal menjadi persoalan ketika akses yang dimiliki tersebut kemudian disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau tujuan yang merugikan. Itulah saat di mana fenomena ordal menjadi negatif, perlu dicegah.

Sementara diangkat dan ditempatkannya seseorang dari kalangan dekat atau ordal, juga tidak mesti keliru. Karena bila telah melewati satu proses transparan, tidak menabrak aturan atau etika, sesuai dengan kebutuhan, hal ini bukan suatu masalah.

Artinya, menempatkan dan memanfaatkan ordal sehingga menguntungkan pribadi dan kelompok, tentu mesti dihindari. Sebaliknya bila didasari objektivitas dan profesionalisme, demi kepentingan yang lebih luas, ordal barangkali boleh-boleh saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com