Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ancam Pecat Anggota yang Tidak Netral pada Pemilu 2024

Kompas.com - 18/12/2023, 12:02 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengancam akan memberi sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota polisi yang kedapatan tidak netral pada Pemilu 2024.

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, dalam menjaga netralitas semua polisi, maka dilakukan berbagai cara.

Syahar menyebutkan, menjaga netralitas polisi pada Pemilu 2024 merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga undang-undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2) bahwa polisi netral," ujar Syahar dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Aiman Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Syahar menjelaskan, ada langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif yang disiapkan untuk menjaga netralitas anggota Polri.

Hati-hati pakai medsos

Secara terpisah, Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyampaikan, Kapolri juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Resmi (STR) Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Kebijakan itu, kata Agus, sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada, dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri, itu sudah buat kita Telegram Nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," papar Agus.

Baca juga: Komitmen Netralitas Polri di Pemilu dan Bantahan Pasang Baliho Capres Tertentu

Agus menegaskan, semua anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon (paslon) di Pemilu 2024.

Tidak hanya itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

Selanjutnya, polisi dilarang berfoto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.

"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," jelasnya.

Agus menekankan, Divisi Propam Polri memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri.

Baca juga: Kadiv Propam Polri: Jangan Terlibat dengan Bakal Calon, Netralitas Polri Itu Harga Mati

Salah satunya adalah dengan menggunakan sosok Pak Bhabin, yang videonya telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com