Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Informasi Pusat Serahkan Naskah Kajian UU KIP ke Menkominfo

Kompas.com - 16/12/2023, 15:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menerima naskah kajian atas Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Jumat (15/12/2023).

Naskah tersebut diserahkan Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro.

Menteri Budi Arie menyatakan bahwa dirinya mengapresiasi hasil kajian atas UU KIP yang telah dirampungkan oleh Komisi Informasi Pusat.

Oleh karenanya, bisa menjadi bahan masukan terpenting dalam pembahasan revisi UU KIP di DPR RI.

"Hanya sekarang sedang masa reses di DPR RI sehingga perlu sabar menunggu untuk dapat dilakukan pembahasan kajian naskah UU KIP ini lebih lanjut,” ujar Budi Arie dilansir dari siaran pers resmi, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Implementasi UU KIP Dinilai Terhambat Transparansi Lembaga Publik

Dia melanjutkan bahwa sejumlah temuan di Komisi Informasi provinsi menunjukkan bahwa revisi UU KIP ini sudah saatnya dilakukan.

Pasalnya, ada ketimpangan dalam hal anggaran Komisi Informasi di daerah. Hal tersebut menyebabkan program Komisi Informasi tidak bisa berjalan dengan baik.

“Saya melihat ada beberapa komisi informasi di daerah yang anggarannya sangat minim sehingga hanya mampu untuk penggajiannya saja tidak bisa menjalankan program secara baik,” kata Budi Arie.

Sementara itu, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa dengan disampaikannya kajian UU KIP membuktikan pihaknya sangat serius mendorong adanya revisi aturan tersebut.

Donny lantas mengharapkan, adanya tindak lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah adanya kajian UU KIP.

Baca juga: Menkominfo Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Kemenkominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com