Naskah tersebut diserahkan Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro.
Menteri Budi Arie menyatakan bahwa dirinya mengapresiasi hasil kajian atas UU KIP yang telah dirampungkan oleh Komisi Informasi Pusat.
Oleh karenanya, bisa menjadi bahan masukan terpenting dalam pembahasan revisi UU KIP di DPR RI.
"Hanya sekarang sedang masa reses di DPR RI sehingga perlu sabar menunggu untuk dapat dilakukan pembahasan kajian naskah UU KIP ini lebih lanjut,” ujar Budi Arie dilansir dari siaran pers resmi, Sabtu (16/12/2023).
Dia melanjutkan bahwa sejumlah temuan di Komisi Informasi provinsi menunjukkan bahwa revisi UU KIP ini sudah saatnya dilakukan.
Pasalnya, ada ketimpangan dalam hal anggaran Komisi Informasi di daerah. Hal tersebut menyebabkan program Komisi Informasi tidak bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa dengan disampaikannya kajian UU KIP membuktikan pihaknya sangat serius mendorong adanya revisi aturan tersebut.
Donny lantas mengharapkan, adanya tindak lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah adanya kajian UU KIP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/16/15333721/komisi-informasi-pusat-serahkan-naskah-kajian-uu-kip-ke-menkominfo