Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Terbuka Terima Dukungan dari Manapun Usai Bersama Cak Imin Teken Pakta Integritas Ijtima Ulama

Kompas.com - 15/12/2023, 22:23 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan terbuka menerima dukungan dari pihak manapun usai bersama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menandatangi pakta integritas Ijtima Ulama.

“Kami terbuka, sifatnya kan dukungan ya. Jadi kami merasa bila ada kepercayaan dan dukungan, tentu dengan senang hati,” kata Anies usai acara “Refleksi Menyambut Natal dan Tahun Baru” yang diadakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).

Anies juga mengatakan bahwa ia dan Cak Imin menyambut apabila ada umat agama lain yang hendak menyatakan dukungan.

“Kalau nanti ada kami sambut,” ujar mantan Gubernur DKI itu.

Baca juga: Gerindra Flashback Menangkan Anies Jadi Gubernur Jakarta, Kader sampai Tidur di Emperan dan Masjid

Menurut Anies, dukungan itu akan disambut selama sejalan dengan prinsip-prinsip bernegara, Pancasila, UUD 1945, dan aturan-aturan yang ada.

Diketahui, Anies dan Muhaimin disebut telah menandatangani pakta integritas Ijtima Ulama. Hal itu dikonfirmasi oleh anggota Steering Committee Ijtima Ulama Aziz Yanuar.

Aziz mengungkapkan, pendantanganan itu berarti Anies-Muhaimin menyetujui 13 poin rekomendasi Ijtima Ulama.

Ijtima Ulama pun memberikan dukungan pada Anies-Muhaimin di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Bela Anies soal Fenomena Orang Dalam

Berikut 13 poin pakta integritas Ijtima Ulama:

  1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan sekulerisme, islamofobia, terorisme, separatisme dan imperialisme.
  2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme, yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.
  3. Menjalankan amanat Perundang-undangan anti penodaan agama sebagaimana diatur dalam Perpres No.1/PNPS/1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang No.5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.
  4. Menghormati posisi ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  5. Melakukan revolusi akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rong-rongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.
  6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
  7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar- besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang, dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan kesehatan baik pemerintah maupun swasta serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.
  8. Memperbaiki ekonomi dan tarif hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila dibutuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga ahli Yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.
  9. Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan zionis Israel sesuai amanat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.
  10. Menegakkan hukum dan hak asasi manusia yang berkeadilan Dan secara Imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakkan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
  11. Memberantas korupsi kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.
  12. Menjamin sepenuhnya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.
  13. Memperkuat profesi advokat agar mendapat perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan program land reform untuk memberantas para mafia tanah.

Baca juga: Anies-Muhaimin Teken Kontrak Pakta Integritas dengan Ijtima Ulama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com