Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Evaluasi UU Cipta Kerja, Ganjar: Soal Perburuhan, Kok Semuanya Tidak Nyaman

Kompas.com - 14/12/2023, 18:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku bakal mendorong revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) jika terpilih menjadi Presiden RI pada 2024.

Menurutnya, revisi itu diperlukan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan buruh yang masih harus disuarakan.

Hal itu disampaikan usai menerima keluhan para buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).

"Kita akan evaluasi (UU Cipta Kerja), kalau kita ketemu pengusaha, bertemu pelaksana dari pemerintah dan buruh dan soal perburuhannya, kok semuanya tidak nyaman (dengan UU Cipta Kerja)," kata Ganjar ditemui di Gedung Guru Kabupaten Bekasi, Jabar.

Baca juga: Ke Ganjar, Rieke Diah: Janji Ya, Bansos Jangan Diakui Punya Presiden atau Anak Presiden

Ganjar berpandangan, jika mereka tidak nyaman, maka ada yang keliru dari UU Cipta Kerja yang disahkan di era Presiden Jokowi itu.

Oleh sebab itu, ia mengaku sudah mencoba mendorong para pengusaha untuk duduk bersama melihat persoalan perburuhan.

"Apakah kita akan gunakan rezim pengusaha, rezim pengupahan, atau yang lain. Umpama kita contohkan, kita punya pengupahan apa yang bisa dikontribusikan pemerintah, umpamanya yang bisa membantu para buruh kawan-kawan ini biar hidup lebih baik," ujar Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini lantas mengungkap solusi yang sudah disiapkan untuk para buruh.

Pertama, dia akan menyiapkan perumahan untuk buruh yang diakuinya masih belum banyak.

"Tapi transportasi sudah membantu, memastikan akses pendidikan dan kesehatan terjamin. Maka kalau 4 komponen ini bisa, maka buruh akan terbantu," tutur dia.

Baca juga: Ganjar Buktikan Ucapan Prabowo Salah, Pupuk Sulit Tak Hanya di Jawa Tengah

Ditanya lebih jauh apakah Ganjar menganggap revisi UU Cipta Kerja menjadi prioritas untuk mensejahterakan buruh, dia menekankan agar para pemangku kepentingan duduk bersama terlebih dulu.

"Saya kira prioritas pertama mendudukkan pemangku kepentingan agar bisa bersepakat. Maka kemudian kita masukan dalam regulasi dan sehingga kondisi sosiologisnya bisa kita baca terlebih dulu, sehingga kita bisa siapkan regulasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com