Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Ada 242 Kasus TPPU Periode 2022-2023, Berhasil Pulihkan Rp 3,74 Triliun Uang Negara

Kompas.com - 14/12/2023, 15:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Agus Andrianto mengungkap bahwa pihaknya berhasil memulihkan keuangan negara sekitar Rp 3,74 triliun.

Pemulihan itu dari 242 kasus pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wakapolri menyampaikan hal tersebut dalam acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta pada Kamis (14/12/2023).

"Periode Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,74 triliun," ujar Agus dalam paparannya seperti dikutip dari YouTube PPATK Indonesia, Kamis.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Kembali Ditahan KPK, Kali Ini Kasus TPPU dan Gratifikasi

Terkait tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), Agus mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri telah menangani sekitar 153 kasus sejak 2015 hingga 2023 hari ini.

Selain itu, Polri juga telah memasukan para pelaku serta organisasi mereka dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

"Sejak tahun 2015 ssmpe 2023 telah mengungkap 153 kasus pendanaan terorisme yang telah mendapatkan vonis," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi terkait dengan pencegahan TPPU dan TPPT.

Baca juga: PPATK: Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 500 Triliun sejak 2017

Lebih lanjut, ia mengatakan, Polri terus berkoordinasi, bersinergi, dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait guna mencegah TPPU dan TPPT.

Beberapa langkah yang dilakukan Polri di antaranya koordinasi dengan PPATK terkait penghentian sementara atau pemblokiran transaksi keuangan terhadap pihak yang diduga melakukan TPPU dan TPPT.

"Dengan upaya bersama seperti mendorong penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi keuangan terhadap pihak yang diduga melakukan TPPU dan TPPT," kata Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus pun menekankan pentingnya pemberantasan TPPU dan TPPT.

Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, Ketua PPATK Sebut RUU Perampasan Aset Masih Jadi Prioritas Pemerintah

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberi atensi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Transaksi Penggunaan Uang Kartal segera disahkan.

Apalagi, menurutnya, saat ini masih ada pelaku tindak pidana TPPU yang asetnya tidak disita.

"Saat ini terdapat beberapa kasus tidak pidana asal dan TPPU terbukti, akan tetapi aset yang telah disita dalam kasus tersebut dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.

Kemudian, Agus mencontohkan beberapa kasus di antaranya bandar sabu, Murtala Ilyas, yang melakukan TPPU.

Murtala terbukti bersalah serta mendapat vonis delapan tahun penjara. Tetapi, aset miliknya senilai Rp 142 miliar justru dikembalikan.

"Kasus korupsi PT Panca Wira usaha, kasus korupsi PT Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan TPPU, namun beberapa aset yang disita dalam putusan diminta untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan," kata Agus.

Baca juga: PPATK: Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 Meningkat Lebih dari 100 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com