Salin Artikel

Polri Ungkap Ada 242 Kasus TPPU Periode 2022-2023, Berhasil Pulihkan Rp 3,74 Triliun Uang Negara

Pemulihan itu dari 242 kasus pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wakapolri menyampaikan hal tersebut dalam acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta pada Kamis (14/12/2023).

"Periode Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,74 triliun," ujar Agus dalam paparannya seperti dikutip dari YouTube PPATK Indonesia, Kamis.

Terkait tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), Agus mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri telah menangani sekitar 153 kasus sejak 2015 hingga 2023 hari ini.

Selain itu, Polri juga telah memasukan para pelaku serta organisasi mereka dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

"Sejak tahun 2015 ssmpe 2023 telah mengungkap 153 kasus pendanaan terorisme yang telah mendapatkan vonis," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi terkait dengan pencegahan TPPU dan TPPT.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Polri terus berkoordinasi, bersinergi, dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait guna mencegah TPPU dan TPPT.

Beberapa langkah yang dilakukan Polri di antaranya koordinasi dengan PPATK terkait penghentian sementara atau pemblokiran transaksi keuangan terhadap pihak yang diduga melakukan TPPU dan TPPT.

"Dengan upaya bersama seperti mendorong penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi keuangan terhadap pihak yang diduga melakukan TPPU dan TPPT," kata Agus.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberi atensi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Transaksi Penggunaan Uang Kartal segera disahkan.

Apalagi, menurutnya, saat ini masih ada pelaku tindak pidana TPPU yang asetnya tidak disita.

"Saat ini terdapat beberapa kasus tidak pidana asal dan TPPU terbukti, akan tetapi aset yang telah disita dalam kasus tersebut dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.

Kemudian, Agus mencontohkan beberapa kasus di antaranya bandar sabu, Murtala Ilyas, yang melakukan TPPU.

Murtala terbukti bersalah serta mendapat vonis delapan tahun penjara. Tetapi, aset miliknya senilai Rp 142 miliar justru dikembalikan.

"Kasus korupsi PT Panca Wira usaha, kasus korupsi PT Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan TPPU, namun beberapa aset yang disita dalam putusan diminta untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan," kata Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/14/15571861/polri-ungkap-ada-242-kasus-tppu-periode-2022-2023-berhasil-pulihkan-rp-374

Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke