Pemulihan itu dari 242 kasus pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wakapolri menyampaikan hal tersebut dalam acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta pada Kamis (14/12/2023).
"Periode Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,74 triliun," ujar Agus dalam paparannya seperti dikutip dari YouTube PPATK Indonesia, Kamis.
Terkait tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), Agus mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri telah menangani sekitar 153 kasus sejak 2015 hingga 2023 hari ini.
Selain itu, Polri juga telah memasukan para pelaku serta organisasi mereka dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
"Sejak tahun 2015 ssmpe 2023 telah mengungkap 153 kasus pendanaan terorisme yang telah mendapatkan vonis," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi terkait dengan pencegahan TPPU dan TPPT.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Polri terus berkoordinasi, bersinergi, dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait guna mencegah TPPU dan TPPT.
Beberapa langkah yang dilakukan Polri di antaranya koordinasi dengan PPATK terkait penghentian sementara atau pemblokiran transaksi keuangan terhadap pihak yang diduga melakukan TPPU dan TPPT.
"Dengan upaya bersama seperti mendorong penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi keuangan terhadap pihak yang diduga melakukan TPPU dan TPPT," kata Agus.
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberi atensi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Transaksi Penggunaan Uang Kartal segera disahkan.
Apalagi, menurutnya, saat ini masih ada pelaku tindak pidana TPPU yang asetnya tidak disita.
"Saat ini terdapat beberapa kasus tidak pidana asal dan TPPU terbukti, akan tetapi aset yang telah disita dalam kasus tersebut dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Kemudian, Agus mencontohkan beberapa kasus di antaranya bandar sabu, Murtala Ilyas, yang melakukan TPPU.
Murtala terbukti bersalah serta mendapat vonis delapan tahun penjara. Tetapi, aset miliknya senilai Rp 142 miliar justru dikembalikan.
"Kasus korupsi PT Panca Wira usaha, kasus korupsi PT Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan TPPU, namun beberapa aset yang disita dalam putusan diminta untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan," kata Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/14/15571861/polri-ungkap-ada-242-kasus-tppu-periode-2022-2023-berhasil-pulihkan-rp-374