Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan dari Ketua PBNU, Nusron Wahid: Ikuti Saja, Santri Enggak Boleh Bantah

Kompas.com - 12/12/2023, 17:54 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar, Nusron Wahid angkat bicara usai dirinya dipecat dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia mengatakan, bakal mengikuti saja keputusan pemberhentian tersebut.

"Ikuti saja. Santri enggak boleh membantah," ujar Nusron Wahid saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/12/2023).

Akan tetapi, Nusron mengaku tidak tahu kenapa dirinya diberhentikan dari posisi Ketua PBNU.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini juga tidak berbicara banyak perihal pemecatannya dari PBNU.

Baca juga: Nusron Wahid Diberhentikan dari Ketua PBNU

Diketahui, PBNU melakukan pergantian kepengurusan antar waktu masa khidmah 2022-2027. Salah satu Ketua PBNU yang diberhentikan adalah Nusron Wahid.

Adapun pergantian kepengurusan tersebut telah disahkan dengan terbitnya Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027.

Kepengurusan tersebut juga telah disahkan dengan terbitnya Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027.

Surat ini dikeluarkan PBNU pada Rabu, 15 November 2023 lalu.

Baca juga: Nusron Wahid Sebut Prabowo Bukan Orang Asing Bagi NU, Doakan Jadi Presiden di 2024

Melalui laman resminya, Selasa (12/12/2023), PBNU memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

"PBNU juga memberhentikan dengan hormat KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022-2027. Lalu, H Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027," tulis surat tersebut.

"Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini," isi surat itu lagi.

PBNU pun menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

Kemudian, KH Subhan Makmun yang awalnya menjabat sebagai Rais PBNU menjadi A’wan PBNU sisa masa khidmah 2022-2027, dan Prof Rumadi menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

"Terbitnya SK ini juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 Tanggal 4 Dzulhijjah 1444 H/23 Juni 2023 M Tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sisa Masa Khidmat 2022-2027 tidak berlaku lagi," demikian isi surat tersebut.

Baca juga: Nusron Wahid Diberhentikan dari Ketua PBNU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com