Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati KY, ICW Minta Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Diawasi

Kompas.com - 11/12/2023, 16:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Komisi Yudisial (KY) terkait permohonan pengawasan sidang praperadilan terhadap dua Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan Eks Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Surat dilayangkan perwakilan ICW Agus Sunaryanto kepada Ketua KY Amzulian Rifai pada Senin (11/12/2023).

Adapun, Firli dan Eddy merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam perkara berbeda yang mengajukan praperadilan ke pengadilan lantaran keberatan atas penetapan tersangka.

"Indonesia Corruption Watch resmi mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial terkait permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan pada proses praperadilan dua orang tersangka kasus korupsi yakni, Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif dan Eddy OS Hiariej, Mantan Wamenkumham," kata Peneliti ICW Diky Anandya kepada wartawan, Senin siang.

Baca juga: ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham

ICW menilai pemantauan yang dilakukan oleh KY merupakan hal penting demi menjaga profesionalitas hakim pada Pengadilam Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan tersebut.

"Sekaligus menjaga integritas dari lembaga pengadilan sendiri agar tidak ada intervensi dalam prosesnya," tambah Diky.

Diketahui, gugatan praperadilan diajukan Firli dan Eddy sama-sama diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Yasonna soal Peluang Dipanggil KPK di Kasus Eddy: Mana Ada Urusannya dengan Saya

Sidang praperadilan Eddy terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. perkara ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal, Estiono.

Sementara, praperadilan kasus Firli ditangani oleh Hakim Tunggal, Imelda Herawati Dewi Prihatin dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kedua sidang itu akan digelar secara perdana pada Senin hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Firli

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 oleh Polda Metro Jaya.

Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Firli telah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai tersangka yakni 1 dan Desember 2023.

Kasus Eddy Hiariej

Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com