Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transjakarta Ditempeli Stiker Caleg, Bawaslu: Kendaraan Pelat Kuning Tak Boleh untuk Kampanye

Kompas.com - 07/12/2023, 17:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan bahwa fasilitas umum, termasuk angkutan transportasi umum tidak boleh dijadikan sarana kampanye.

Hal ini ia sampaikan merespons adanya calon anggota legislatif yang menempelkan stiker kampanye di bus transjakarta.

"Fasilitas publik tidak boleh digunakan (untuk kampanye), misalnya angkot tidak boleh, (kendaraan) yang pelat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, pelat kuning ya, transjakarta itu termasuk pelat kuning kan, itu enggak boleh," kata Bagja di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Stiker Caleg Ditempel di Bangku Bus, Heru Budi Minta Transjakarta Koordinasi dengan Bawaslu

Bagja menuturkan, Bawaslu di daerah pun sudah giat mencopot beragam alat peraga kampanye di kendaraan-kendaraan umum sejak masa sosialisasi, atau sebelum masa kampanye dimulai.

"Biarkanlah tempat-tempat sarana transportasi publik itu menjadi sarana bersama, tidak menjadi sarana kepentingan peserta pemilu tertentu," ujar Bagja.

Ia menyarankan peserta pemilu untuk menyewa mobil pribadi lalu memasang beragam alat kampanye di mobil tersebut.

Bagja mengingatkan, hanya kendaraan umum atau pelat kuning yang harus bersih dari alat peraga kampanye, sedangkan mobil pribadi yang berpelat hitam atau putih boleh digunakan.

"Kalau mau kan teman-teman bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja, ada plat hitam ada pelat putih silakan," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Jakbar Terima Laporan Ada Atribut Caleg Dipasang di Rumah ASN dan Asrama Polri

Adapun bangku salah satu bus transjakarta menjadi obyek vandalisme pihak tak bertanggung jawab. Bangku tersebut ditempeli stiker caleg.

Seorang warga, Rafendra Aditya (30), mengatakan bahwa stiker caleg melekat di sandaran bangku penumpang.

Rafendra menyadari hal itu ketika dia menumpang bus transjakarta koridor 6A dari Bundaran HI, 16 November 2023.

"Stiker tertempel di belakang sandaran kursi, kursi bus yang menghadap depan, bukan menyamping," kata Rafendra melalui pesan pribadi kepada Kompas.com di media sosial X, Senin (4/12/2023).

Rafendra langsung mencopot stiker caleg tersebut karena pemasangan atribut politik dalam transportasi merupakan pelanggaran.

"Sempat ragu (untuk dicopot), kalau nanti hasilnya enggak mulus alias robek-robek, maka akan terlihat jelek. Tetapi saya memutuskan tetap melakukannya, setidaknya saya berusaha dengan kapasitas yang saya miliki untuk memutus pelanggaran itu," ucap Rafendra.


Adapun video pencopotan stiker caleg di bus transjakarta didokumentasikan Rafendra dan unggah ke media sosial X, Senin (4/12/2023).

"Halo @PT_Transjakarta, saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian. Sebelumnya sudah ada yang komplen, entah ini bus yang sama atau beda. Kalau bisa cari pelakunya di CCTV!" demikian keterangan video yang diunggah oleh akun pribadi Rafendra, yaitu @rafenditya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com