Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wamenkumham sebagai Tersangka

Kompas.com - 07/12/2023, 16:33 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwal ulang agenda pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh penyidik KPK pada Kamis (7/12/2023) ini.

Namun, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK karena sedang sakit.

“Kami akan jadwal ulang kembali,” kata Juru Bicara Kelambagaan KPK Ali Fikri, Kamis siang.

Baca juga: Istana: Wamenkumham Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Ali mengatakan, tim penyidik telah menerima permohonan penundaan dari tim penasihat hukum Eddy Hiariej.

Terkait kapan waktu pemanggilan ulang terhadap Wamenkumham, Juru Bicara KPK ini akan menginformasikan kepada publik jika sudah ada.

Terpisah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya ke kantor KPK lantaran sedang sakit.

“Tadi kita udah siap-siap sudah mau berangkat (ke KPK), terus Pak Wamen sudah limbung (goyang). obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis pagi.

“Akhirnya, kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda,” kata eks Karowassidik Bareskrim Polri itu.

Baca juga: Jokowi Sebut Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Belum Ada di Mejanya

Ricky Sitohang kemudian memastikan bahwa Eddy akan kooperatif mengikuti proses hukum yang tengah bergulir di lembaga antikorupsi itu. Tetapi, kondisi kesehatan hari ini tidak memungkinkan Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.

“Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi, kita bikin surat permohonan ke KPK untuk ditunda supaya diatur kembali jadwalnya,” kata Ricky Sitohang.

Dalam kasus ini, Eddy diduga menerima uang pelicin terkait pengurusan perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wamenkumham ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah sejumlah tersangka dalam perkara ini. Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya.

Tak hanya itu, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pihak Istana menyatakan Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham.

Terbaru, Presiden Jokowi sudah menandatangani surat keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wamenkumham. 

Baca juga: KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com