PERHATIAN publik yang belakangan ini sangat menonjol adalah auman mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Orang yang dikenal lurus ini membuat kejutan dengan pengakuannya bahwa ia pernah dimarahi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tidak mau menghentikan penyidikan kasus Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP Setya Novanto
Pihak Istana membantah bahwa pertemuan yang dimaksudkan oleh Agus tidak pernah tercatat.
Yang hebat, reaksi Presiden Jokowi: “Pak Setya Novanto juga sudah dihukum, divonis berat, 15 tahun. Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?”
Baca juga: Jawab Agus Rahardjo, Jokowi: Untuk Kepentingan Apa Kasus Setya Novanto Diramaikan?
Singkatnya, Yang Mulia Presiden RI menyangkal terlibat atau mengintervensi kasus Setya Novanto.
Presiden, karena itu, mengharapkan isu Setya Novanto ini, dihentikan dan tak perlu lagi diwacanakan lagi. Enough and enough. Begitu kira-kira jalan pikiran presiden.
Posisi dan sikap presiden yang diekspresikan itu, secara logika, belum menjawab persoalan sepenuhnya.
Masalahnya, kasus Setya Novanto memang diproses dan dihukum. Ia pun sedang menjalani hukuman tersebut hingga kini.
Namun, proses dan penghukuman itu bukan dari presiden, tetapi yang melakukannya adalah KPK. Di sinilah masalahnya.
Saat Agus bertemu Presiden Jokowi, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.
Sementara, saat itu dalam aturan hukum di KPK tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jadi, penyidikan harus tetap berjalan.
Untuk diproses dan dihukum, sekali lagi, menurut pengakuan Agus Rahardjo, Presiden Jokowi marah dan minta diberhentikan proses itu. Artinya, justru terbalik dengan pernyataan presiden.
Proses hukum dan penghukuman atas diri Setya Novanto, sama sekali tidak ada peran presiden. Justru sebaliknya yang terjadi: Presiden mengharapkan penyidikan dihentikan.
Pernyataan Agus Rahardjo tersebut disahuti dan diaminkan oleh dua orang mantan komisioner KPK, Alex Marwata dan Saut Situmorang.
Baca juga: Alex dan Saut Juga Mendengar Cerita Agus Dimarahi dan Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov