Setelah itu dilakukan revisi kedua melalui UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013. Namun, kemudian dibatalkan karena membatasi kewenangan MK.
Ketiga adalah revisi UU MK melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Isu yang mengemuka dalam tiga revisi UU itu hanya berkutat pada persoalan usia minimum, masa jabatan hakim MK, hingga kode etik.
Perubahan masa jabatan hakim MK dari setiap revisi itu juga mulai dari 5 tahun, 10 tahun, lalu diubah menjadi 15 tahun.
Kini DPR dan pemerintah justru hendak kembali mengubah masa jabatan seorang hakim MK kembali menjadi 10 tahun dalam satu kali periode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.