Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Pemohon sampai Kubu Prabowo-Gibran Usai MK Tolak "Gugatan Ulang" Syarat Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 01/12/2023, 10:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Sementara itu, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga bersuara terkait putusan MK itu.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta supaya tidak ada lagi pihak yang menuduh pencalonan Gibran sebagai cawapres cacat hukum.

"Dengan adanya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika," ujar Dasco dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Dasco menjelaskan, putusan MK ini menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo pada Pemilu 2024. Dia juga memuji sikap MK yang memutuskan menolak gugatan ulang itu.

Baca juga: MK: Syarat Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah, tapi Berlaku Pemilu 2029

"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," tuturnya.

(Penulis: Vitorio Mantalean, Adhyasta Dirgantara | Novianti Setuningsih, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com