Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Kompas.com - 30/11/2023, 17:23 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) lewat putusan nomor 141/PUU-XXI/2023

Feri menilai, MK tak konsisten dalam menguji perkara syarat usia capres-cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Ini putusan yang inkonsisten dan tidak bertanggung jawab,” kata Feri dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

Dalam putusan nomor 141/PUU-XXI/2023, Mahkamah menolak mengubah syarat usia capres-cawapres karena menilai aturan tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Sehingga, menurut Mahkamah, menjadi wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubah aturan, dalam hal ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca juga: Kandasnya Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres: Alasan MK dan Pembelaan Kubu Gibran

Padahal, lewat putusan sebelumnya bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyoal pasal yang sama, Mahkamah menyatakan bahwa pihaknya dapat menafsirkan open legal policy jika terdapat intolerable injustice atau ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

“Anehnya, sekarang mereka malah kembali ke cerita lama soal open legal policy. Ini yang menurut saya dan beberapa teman-teman inkonsistennya MK dalam putusan-putusannya,” ujar Feri.

Lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Pemohon uji materi nomor 141/PUU-XXI/2023 lantas meminta Mahkamah untuk memberi penjelasan lebih lanjut, apakah yang dimaksud kepala daerah itu merupakan gubernur atau termasuk bupati dan wali kota.

Namun, dalam putusan nomor 141/PUU-XXI/2023 Mahkamah tak mampu menjawab permintaan pemohon itu. Feri bilang, Mahkamah justru berlindung di balik argumen “open legal policy”.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres, Pelapor Khawatir Kasus Anwar Usman Berulang

“Kalau MK berbenturan dengan dinding politik tinggi, MK lari dari tanggung jawab, menafsirkan undang-undang itu konstitusional atau dengan cara menyatakan ini open legal policy. Ini sudah penyakit MK berulang ulang kali,” kata Feri.

“Ini kan tidak jelas, kita sendiri juga bingung kenapa tiba-tiba sekarang open legal policy dimunculkan lagi, padahal MK sudah pernah mengatakan ini adalah wewenang MK untuk menafsirkan karena ini berkaitan dengan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi,” lanjutnya.

Feri pun semakin yakin bahwa substansi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimaksudkan untuk memberikan karpet merah bagi salah satu figur untuk melaju ke panggung Pemilu Presiden 2024.

Situasi ini dinilai mendegradasi marwah MK dan menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah.

“Ini dramanya terlihat, MK sebagai peradilan yang mestinya menegakkan dan melindungi, tidak berani apa-apa. Publik pun hanya bisa mengutuki betapa buruknya Mahkamah Konsitusi kita,” tutur Feri.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com