Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kandasnya Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres: Alasan MK dan Pembelaan Kubu Gibran

Kompas.com - 30/11/2023, 15:10 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Artinya, Pasal 169 huruf q UU Pemilu tetap membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Putusan tersebut diketuk oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dihadiri delapan hakim konstitusi, tanpa hakim Anwar Usman, Rabu (29/11/2023).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Pemohon dalam perkara ini merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) bernama Brahma Aryana (23).

Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta MK mengubah syarat usia minimum capres-cawapres menjadi: "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres

Pemohon merasa perlu melayangkan gugatan ini menyusul kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam Putusan MK Nomor 90 /PUU-XXI/2023, hanya lima dari sembilan hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres.

Dari lima hakim itu, hanya tiga hakim, yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah, yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Namun, dua hakim lainnya yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak mencalonkan diri sebagai RI-1 atau RI-2 sebelum usianya 40 tahun.

Menurut pemohon, perbedaan pemaknaan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, jika dibaca secara utuh, hanya jabatan gubernur yang disepakati lima hakim secara bulat sebagai syarat seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres.

“Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya tiga hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur lima hakim konstitusi," kata pemohon.

Selain suara hakim yang tak bulat, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga menuai kontroversi lantaran diketuk oleh hakim konstitusi Anwar Usman yang tak lain merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres: Putusan Sebelumnya Final dan Mengikat

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu memberikan tiket untuk keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, melenggang sebagai cawapres pada Pemilu Presiden 2024 dalam usia 36 tahun, berbekal pengalamannya sebagai Wali Kota Surakarta sejak Februari 2020.

Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2023. Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres peserta Pemilu 2024.

Belakangan, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti mengintervensi uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK per 7 November 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com